Sumber-sumber Hukum Tata Negara
Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang
Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang
mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan
istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang
dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat
oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti
formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20
ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh
UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini
berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya
Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan
surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan
Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan
Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang
bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR
yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan
Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan
dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi
Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan
ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati
dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering
kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang
tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan
dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional
bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan
(negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).
Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan
(negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD
1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan
tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya
menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan
oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan
pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan
bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR
mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar
undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang
DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden
menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai
pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu
konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab
kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak
boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan
diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden
harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada
keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden -
Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden.
Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan
politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan,
Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk
presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara
lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan
Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta
Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun,
harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang
berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi
tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi
oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan
dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan
negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi
berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang
sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah
MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara,
kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power
and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah
mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya
pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada
MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi
presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan
persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu
Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang
presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali
itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi
dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat
absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri,
yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke
arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945
ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan
Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
Adapun UUD 1945 RI antara lain
memuat Bab III yang berjudul : Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab
III ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15.
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Presiden Republik Indonesia memegang
Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar; Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 menentukan : bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang
dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden menetapkan Peraturan
Pemeritah untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya. Kemudian
menyusul pasal 6 sampai pasal 15.
Kemudian terdapat Bab V yang hanya
mempunyai 1 pasal tentang Kementerian Negara. Selanjutnya
ada Bab VII dari pasal 19 sampai 22 tentang DPR. Kemudian ada Bab IX
tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 2 pasal yaitu
pasal 24 dan 25.
Dari bab-bab diatas ternyata UUD
1945 tidak membedakan dengan tegas tugas antara kekuasaan
eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yidikatif seperti Montesquieu
dengan Trias Politicanya.
Malahan Bab III Kekuasaan
Pemerintahan Negara meliputi kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif,
termasuk hak-hak prerogatif. Selanjutnya kekuasaan legislatif diatur juga dalam
Bab VII mengenai DPR, sedangkan kekuasaan eksekutif juga pada Bab V mengenai
Kementerian Negara.