Minggu, 28 April 2013

CLASS ACTION DALAM SENGKETA LINGKUNGAN



PENGERTIAN CLASS ACTION
Dalam hukum lingkungan keperdataan tidak hanya mengenal sengketa lingkungan secara individu, namun juga atas nama kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama melalui gugatan kelompok atau sering kita kenal dengan sebutan class action, dan hal tersebut diatur pada Pasal 37 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Prosedur gugatan class action merupakan prosedur hukum yang relatif baru dalam sistem hukum indonesia dimana belum ada hukum acara yang mengatur secara rinci mengenai prosedural class action ini, meskipun dalam beberapa peraturan seperti Undang-Undang pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 37, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 46 dan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 71 sudah terdapat pengakuan hak prosedural tersebut.
Terhadap kekosongan tata cara mengenai class action tersebut, maka pada tanggal 26 April 2002 diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang terdiri atas ketentuan umum, tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar, dan putusan.
Adapun pengertian-pengertian terkait gugatan perwakilan kelompok  (class action) adalah sebagai berikut :
·         Gugatan Perwakilan Kelompok (class action), merupakan tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud;
·         Wakil Kelompok, yang dimaksud dalam gugatan perwakilan adalah satu orang atau lebih (banyak orang) yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya;
·         Anggota Kelompok, merupakan sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan.
·         Sub-Kelompok, merupakan pengelompokan anggota kelompok kedalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan/atau jenis kerugian.
Suatu gugatan class action tidak sama dengan hak gugat organisasi lingkungan (legal standing organisasi lingkungan) karena konsep penerapan class action lebih banyak berkembang di negara-negara penganut sistem anglo-saxon, maka di Indonesia class action merupakan konsep yang sangat baru dan belum banyak dipahami oleh para penegak hukum maupun praktisi hukum publik di negara ini, dan oleh karenanya tidak sedikit pengertian class action dicampur dengan konsep hak gugat oraganisasi lingkungan. Berikut perbedaan yang dimaksud antara class action dan legal standing organisasi lingkungan :
Class action terdiri dari class representatives (berjumlah satu orang atau lebih) dan class members(berjumlah besar). Kedua unsur ini merupakan korban yang mengalami kerugian secara nyata/rill; sedangkan
Konsep hak gugat organisasi lingkungan (legal standing), organisasi lingkungan penggugatnya hanyalah sebagai penggugat namun bukan pihak yang mengalami kerugian secara nyata, dengan kata lain hanya pihak yang mewakili kepentingan perlindungan lingkungan. Dan konsep wakil dalam gugatan organisasi lingkungan ini merupakan konsep perwakilan dalam pengertian yang relatif abstrak.
Berikut dibawah ini beberapa permasalahan mendasar dalam penyalahgunaan prosedur class action yang pada umumnya sering terjadi, antara lain :
Terkait prosedur dan persyaratan tentang pemberitahuan, Oleh karena belum terdapat aturan atau petunjuk tentang tata cara pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan dengan menggunakan prosedur gugatan perwakilan mengakibatkan perintah notifikasi (pemberitahuan) yangmana didalam sistem hukum negara-negara lain, merupakan salah satu ketentuan khusus dalam gugatan class action menjadi tidak memperoleh prioritas pengaturan.
Terkait prosedur acara pemeriksaan, Penentuan keabsahan penggunaan prosedur gugatan perwakilan dalam berbagai putusan perkara biasanya dilakukan dalam tahapan pemeriksaan yang berbeda-beda. Penentuan keabsahan dalam menggunakan prosedur gugatan perwakilan ini diperiksa dan diputus dalam putusan akhir bersama-sama dengan pokok perkara, sedangkan pada putusan perkara lainnya diputuskan dalam tahapan putusan sela;
Terkait implementasi putusan pengadilan dalam hal distribusi ganti kerugian, Dalam pengajuan gugatan yang menggunakan prosedur gugatan perwakilan, khususnya yang mengajukan tuntutan ganti kerugian berbentuk uang, posita gugatan penggugat seringkali tidak mencantumkan secara jelas tentang usulan mekanisme distribusi ganti kerugian.
Pada kesimpulannya, dalam perbedaan pengertian antara konsep perwakilan dalam class action dan hak gugat organisasi lingkungan terdapat pada legal standing tuntutan ganti kerugian (right to demags), dimana dalam hak gugat organisasi hal tersebut pada umumnya bukan merupakan lingkup mereka, sedangkan dalam gugatan class action umumnya merupakan tuntutan terhadap ganti kerugian.

Rabu, 24 April 2013

KELANGKAAN SOLAR


Written by: Dian Surya
Pada era globalisasi ini, tingkat mobilisasi di Indonesia cukup tinggi. Mobilisasi tak hanya dilakukan oleh masyarakat kalangan atas saja, namun juga bisa dilakukan oleh masyarakat menengah kebawah. Alat transportasi yang bisa disebut juga dengan kendaraan yang awalnya mungkin hanya kebutuhan sekunder, kini telah beralih menjadi kebutuhan primer. Bahkan semua orang memiliki kendaraan pribadi. Banyaknya jumlah kendaraan pribadi dapat menyebabkan macet, maka itu untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan menggunakan Angkutan umum.
Angkutan umum merupakan salah satu media transportasi yang digunakan masyarakat secara bersama-sama dengan membayar tarif. Angkutan umum merupakan lawan kata dari 'kendaraan pribadi'. Angkutan umum merupakan salah satu pemecahan masalah yang dihadapi hampir semua kota besar di dunia yaitu kemacetan. Namun angkutan umum juga merupakan solusi bagi seseorang melakukan perjalanan dengan harga terjangkau, dan ini sangat menolong bagi masyarakat menengah kebawah.
Salah satu Angkutan umum yang banyak dibutuhkan orang yaitu bus, bus merupakan kendaraan yang dapat memuat banyak orang. Banyak orang menggunakan bus sebagai kendaraan yang mengantarnya dari satu kota kekota lain, bahkan antar pulau namun dengan bantuan moda lain.
Berbicara mengenai angkutan, tidak akan terlepas dari yang namanya bahan bakar sebagai suatu elemen yang penting dalam pengoperasian sebuah pengangkutan karena dengan bahan bakar, suatu mesin dapat berjalan.
Bahan bakar adalah suatu materi yang bisa dirubah menjadi energy. Salah satunya yaitu mampu mengubah menjadi energy gerak untuk menjalankan suatu mesin. Bus menggunakan solar sebagai bahan bakar untuk menggerakkan transportasi. Solar merupakan bahan bakar cair yang jumlahnya terbatas. Pusat Penelitian Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas telah diinformasikan bahwa cadangan minyak bumi Indonesia hanya  tersisa 6 milliar barrel dan diproduksi sebanyak 1 juta barrel per hari yang diperkirakan bakal habis dalam kurun waktu 12 tahun kedepan. Sehingga bila pada 10 tahun kedepan masih belum ditemukan cadangan minyak bumi yang baru maka akan terjadi kenaikan impor minyak mentah yang dapat mengurangi devisa negara.
Kita tahu bahwa bus merupakan moda yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat. Dan bisa kita bayangkan bagaimana jika bus sulit beroperasi atau bahkan terhenti untuk beroperasi karena sulitnya mendapatkan bahan bakar. Ma­­salah yang muncul sejak awal Maret lalu, atau persis sejak ber­lakunya Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mi­neral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pe­­nggunaan Bahan Bakar Minyak, jelas telah mengganggu ro­­da ekonomi masyarakat. Dan, kemungkinan besar akan terus me­­ng­ganggu, bila tak ada penegasan soal distribusi solar tersebut.
Setelah saya baca dari berbagai referensi, yang menimbulkan permasalahan ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak kuat lagi menanggung subsidi BBM, salah satunya solar. Dengan itu diadakan pengendalian distribusi BBM, melalui pembatasan. Payung hukumnya, Permen ESDM No. 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.  Salah satu yang diatur, bahwa mobil beroda lebih dari empat pengangkut hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan dilarang menggunakan solar bersubsidi. Kecuali untuk usaha perkebunan rakyat yang skala usaha kurang dari 25 hektar; pertambangan rakyat dan komoditas batuan; hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat. Harga solar bersubsidi Rp4.500 per liter, dan solar non-subsidi Rp10.500 per liter (bisa kurang atau lebih tergantung harga minyak dunia).
Menurut saya hal ini tidak mungkin apabila bus umum menggunakan solar non subsidi yaitu Rp.10.500,- perliter. Karena harga tersebut terlalu tinggi. Harga yang tinggi ini akan berdampak padat tingginya tarif bus umum terhadap penumpang. Dan penumpang pun merasa harga bus mahal dan tidak terjangkau. Dapat kita ketahui pula bahwa rata-rata penumpang bus adalah kalangan masyarakat menengah kebawah. Disini terlihat titik dimana kesejahteraan masyarakat kurang diperhatikan oleh Pemerintah. Karena kesejahteraan juga dapat dilihat dari mobilisasi yang dilakukan masyarakat.
            Yang bisa kita rasakan pada akhir-akhir ini adalah sulitnya bus untuk mendapatkan bahan bakar solar, yang mengakibatkan terusiknya operasional bus dan dampak langsung yang dirasakan oleh pengguna bus yang harus mengantri lama dan juga hampir terlantar karena bus tak segera beroperasi. Kelangkaan bahan bakar solar ini tak hanya dirasakan di berbagai daerah saja, namun juga semua daerah. Yang paling parah yaitu kabupaten Jawa Tengah, karena mengingat wilayah ini merupakan perlintasan moda dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Imbasnya sangat terasa bagi pihak otomotif, karena bus sehari jalan, dan sehari tidak. Banyak yang complaint atas kelangkaan bahan bakar ini, penumpang sebagai pengguna angkutan umum maupun sopir bus yang kerepotan mencari bahan bakar yang tidak seperti dulu yang mudah untuk didapatkan. Keuntungan yang didapat dari pihak pengangkut bus juga berkurang, karena harus sering berhenti dengan jangka yang cukup lama untuk mendapatkan solar untuk beroperasi lagi.
Yang juga dirugikan  dengan kelangkaan solar bersubsidi adalah perusahaan bus pariwisata, travel. Pihak Bus pariwisata mengaku sangat kewalahan dengan kelangkaan solar subsidi ini. Dan kondisi ini membuat mereka terjepit. Pihak pengangkut bus melakukan berbagai cara untuk mendapatkan solar subsidi ini. Mereka mengatakan bahwa solar subsidi adalah bahan bakar mereka, kalau menggunakan solar non subsidi, mereka harus siap-siap untuk rugi. Karena pastinya tarif yang akan dikeluarkan dan harus dibayarkan penyewa bus lebih besar dan keuntungannya pun yang didapat oleh pihak pengangkut berkurang dibanding sebelumnya yang menggunakan solar bersubsidi. Dengan kelangkaan solar ini, Pemerintah terlihat seperti mempersulit bahkan menghentikan usaha pihak-pihak tertentu yang bergerak dalam bidang pengangkutan.
Yang juga dirugikan dengan kelangkaan solar adalah jasa pengangkutan barang, karena pihak pengirim harus ontime mengantar kiriman sampai tujuan. Dan bisa kita bayangkan bagaimana kalau untuk mendapatkan solar subsidi tersebut sulit.
            Dengan kelangkaan solar juga banyak pihak yang dirugikan, dampak-dampak lain yaitu, sulitnya untuk mendistribusikan bahan pangan dan juga naiknya kebutuhan pokok. Banyak daerah-daerah yang sangat tergantung akan barang-barang yang diproduksi diluar daerah mereka. Sehingga pendistribusian sangat dibutuhakan untuk memasok barang-barang itu misalnya dalam pengadaan pangan maupun kebutuhan pokok.

Menurut saya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harusnya memberikan perubahan untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek, misalnya pemerintah harusnya menambah kuota untuk BBM bersubsidi, agar aktivitas dalam operasional bus tidak terhambat. Karena dengan ini dampak yang terlihat oleh mata yaitu banyak penumpang yang terlantar. Banyak penumpang yang harus antre berjam-jam karena jadwal pemberangkatan bus yang amburadul dan molor akibat antrian panjang dalam pengisian BBM.
Bus saat ini merupakan alat transportasi umum yang banyak dibutuhkan masyarakat dan mungkin bisa disebut juga bahwa bus adalah kendaraan yang belum ada gantinya. Tidak ada alternatif lain selain Bus. Dan bisa kita bayangkan apabila bus lamban untuk beroperasi bahkan berhenti untuk beroperasi. Ini sangat menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat, karena bus merupakan angkutan umum yang mampu mengantarkan hingga jarak jauh dengan harga yang terjangkau dibanding transportasi umum lainnya. Mungkin pemerintah dapat menaikkan harga BBM bersubsidi, namun dengan menambah kuota akan BBM bersubsidi. Hal ini lebih baik daripada memasok solar subsidi dengan jumlah yang terbatas namun menimbulkan kelangkaan dan kesulitan masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar tersebut. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa dengan kelangkaan tersebut, Pemerintah sama saja menjepit masyarakat dari berbagai sudut. Misalnya dengan sulitnya para sopir angkot mencari bahan bakar, dan hampir banyak bus yang mogok beroperasi, padahal kegiatan pengangkutan memiliki banyak fungsi materil maupun dalam kehidupan social, dengan pengangkutan seeorang memperoleh keuntungan untuk menghidupi hidupnya, dan dengan kegiatan pengangkutan, seseorang dipermudah untuk melakukan suatu perjalanan. Pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap masalah pengangkutan. Pemerintah harus menjembatani hubungan antara pengangkut dan penumpang serta elemen-elemen lainnya.
Pemerintah bekerja sama dengan PT.Pertamina harus menjalin komunikasi yang baik, untuk mengatasi masalah ini dan menghindari masalah-masalah baru kedepannya. PT. Pertamina harus memperluas jangkauannya atau outlet-outletnya untuk menyediakan solar non subsidi, setidaknya untuk mengatasi kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Kita tahu bahwa solar adalah sumber daya alam yang jumlahnya terbatas dan tidak dapat diperbaharui. Sedangkan Bus maupun kendaraan lainnya sangat bergantung akan bahan bakar minyak ini. Jadi menurut saya untuk jangka panjangnya yaitu dengan membuat terobosan baru, yaitu mencari bahan bakar lain selain solar yang mampu menjadi alternatif energy penggerak mesin.  Sekarang semua Negara berlomba-lomba menciptakan kendaraan yang tidak berbahan bakar minyak. Ada yang melakukan penemuannya menggunakan tenaga surya untuk menggerakkan mesin kendaraan, ada yang menggunakan biogas, ada juga yang menggunakan listrik seperti yang dilakukan di Indonesia. Namun saya rasa pemerintah kurang menghargai hasil-hasil temuan para pemuda-pemudi Bangsa Indonesia. Seharusnya Pemerintah tak hanya juga menghargai, tapi juga mewadahi dengan fasilitas-fasilitas yang diperlukan, agar temuan-temuan tersebut menjadi lebih bisa diimplementasikan di kehidupan nyata. Mungkin saja suatu saat, akan ada bus yang tidak menggunakan solar, tapi menggunakan tenaga listrik ataupun air sebagai elemen penggerak mesin, hal ini sangat inovatif karena dapat membuat murahnya tarif bus dan juga mengurangi polusi udara, dan keadaan ini akan sangat menguntungkan bagi semua kalangan masyarakat.

Selasa, 16 April 2013

CONTOH SURAT REPLIK


SURAT REPLIK
Jakarta, 22 Mei 2012

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur



Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang telah diuraikan tertanggal 22 Mei 2012 sebagai berikut:


DALAM POKOK PERKARA

Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan , dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.
1.      Bahwa Penggugat bertetap pada Surat Gugatan yang Penggugat sampaikan, oleh karena Surat Gugatan yang Penggugat sampaikan itu telah tepat dan benar dan telah sesuai dengan fakta hukum yang terjadi sebenarnya, dan Surat Gugatan yang disampaikan itu telahsesuai dengan aturan hukum yang ada;
2.      Bahwa  Tergugat dalam jawabannya telah nyata mengakui tentang terjadinya hubungan jual beli antara Penggugat denganTergugat, dan hal ini terbukti dengan adanya uang panjar sebesar 20% yakni Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dari harga sebuah unit rumah yang berharga Rp.800.000.00 (delapan ratus juta rupiah)
3.      Bahwa dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, pihak penggugat mengalami kerugian yang cukup besar dan penggugat menyatakan bahwa tergugat telah melakukan kelalaian atas apa yang telah diperjanjikan yaitu menyerahkan satu unit rumah.
4.      Dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Tergugat, pihak Penggugat telah melakukan peringatan-peringatan melalui telepon, namun hasil tetap tidak memuaskan bagi pihak Penggugat. Dengan ini membuat Penggugat menempuh jalan hukun demi mendapatkan haknya sesuai dengan keadilan.


Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Memutuskan sanksi Tergugat berupa ganti rugi
3. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.



Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,



DIAN SURYA RAHMAWATI S.H.

Senin, 15 April 2013

SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA



Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :

- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.


- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.


- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.


- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.


- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.


- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).


Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)


HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.

Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.

Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.


Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :

a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.


c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.


e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.


f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.


g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945


KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
Adapun UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul : Kekuasaan Pemerintahan NegaraBab III ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15.
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Presiden Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar; Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 menentukan : bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden menetapkan Peraturan Pemeritah untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya. Kemudian menyusul pasal 6 sampai pasal 15.
Kemudian terdapat Bab V yang hanya mempunyai 1 pasal tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ada Bab VII dari pasal 19 sampai 22 tentang DPR. Kemudian ada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan 25.
Dari bab-bab diatas ternyata UUD 1945 tidak membedakan dengan tegas tugas antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yidikatif seperti Montesquieu dengan Trias Politicanya.
Malahan Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, termasuk hak-hak prerogatif. Selanjutnya kekuasaan legislatif diatur juga dalam Bab VII mengenai DPR, sedangkan kekuasaan eksekutif juga pada Bab V mengenai Kementerian Negara.

CONTOH PERJANJIAN KERJA


SURAT PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Pihak I
Nama                                       : Dian Surya
Jabatan                                                : Direktur PT. Global Jaya Motor
Dalam hal ini mewakilkan bertindak atas nama PT. Global Jaya Motor yang beralamat di Jalan Sejahtera XII, Surabaya-Jawa Timur. Untuk elanjutnya disebut sebagai pihak I.
Pihak II
Nama                                       : Novi Saras Nurhayati
Umur                                       : 20 Tahun
Tempat/tanggal Lahir              : Surabaya, 14 Oktober 1992
Alamat                                                : Jl. Nangka IV no. 18, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak II atas namanya sendiri.

            Pada tanggal 2 Februari 2012 di Surabaya, telah diterima dan sepakat dalam perjanjian kerja, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak II dianggap setuju dan bersedia melakukan tanggung jawabnya sebagai;
Jabatan                        : Staff Sparepart
Golongan        :-
Pasal 2
Pihak II siap menjalani kontrak kerja selama 12 bulan dimulai sejak tanggal 2 Februari 2012 sampai dengan tanggal 2 Februari 2013.
Pasal 3
Dengan kepentingan pihak I, pihak II bersedia ditempatkan di bagian kantor atau usaha milik pihak I dan bersedia menjalankan pekerjaan sesuai jam kerja, atas pembagian  kerja yang diberikan Pihak I



Pasal 4
Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pihak II, pihak I bersedia memberiakn pihak II;
1.      Gaji Pokok                  : Rp.980.000,00/bulan
2.      Uang Makan               : Rp.150.000,00/bulan
3.      Uang Transport           : Rp. 10.000,00/bulan
Pembayaran upah/gaji dilakukan dengan transfer melalui rekening dari Pihak I ke rekening Pihak II.
Pasal 5
Jika ada perubahan atas alamat rekening, Pihak II wajib memberitahukan kepada Pihak I, selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal pembayaran tertulis.
Pasal 6
Pihak II telah setuju untuk memenuhi tata tertibdan disiplin sebagai berikut;
1.      Pihak II setiap saat harus dapat menunjukkan segala perhatian yakni keahlian yang dimiliki.
2.      Melaksanakan kewajibannya dengan jujur dan tanggung jawab.
3.      Datang tepat waktu dan tidak terlambat.
Pasal 7
Dengan adanya hokum yang berlaku, Pihak I berhak untuk memutus hubungan kerja dengan pihak II setiap saat. Jika adanya pelanggaran apapun dengan tidak memberikan ganti kerugiansebagaimana yang dimaksud:
1.      Pencurian
2.      Penggelapan
3.      Segala bentuk criminal lainnya.
Pasal 8
Terjadinya kemufakatan adanya musyawarah antar kedua belah pihak dengn ini menyatakan persetujiuannya atas persyaratan diatas.

Surabaya, 2 Februari 2012
Pihak II                                                                                                                                   Pihak I


Novi Saras                                                                                       Direktur PT. Global Jaya Motor