Label Kategori

Tampilkan postingan dengan label HOT TOPIC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HOT TOPIC. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Juni 2013

INFORMASI DATA PRINT 2013

1000 unit Tablet Bagi Penjual Dan Pengguna Produk DataPrint



Bagi pengguna setia produk DataPrint, apa hadiah yang pernah Anda dapatkan dari program berhadiah DataPrint? Setiap tahunnya, DataPrint tidak segan memberikan puluhan hadiah bagi pengguna setia tinta dan kertas DataPrint. Apabila di tahun-tahun sebelumnya, Anda belum berhasil mendapatkan hadiah dari DataPrint, bersiaplah menanti kejutan dari DataPrint di tahun 2013 ini.

Sebanyak 1000 unit tablet akan dibagikan bagi pengguna setia dan penjual produk DataPrint, maka program ini tepat jika diberi nama Double Surprise. Jika pengguna produk DataPrint keluar sebagai pemenang, maka toko tempat membeli produk DataPrint juga akan mendapatkan hadiah berupa Tablet. Selama setahun akan dibagikan 500 unit Tablet kepada pengguna DataPrint dan 500 unit Tablet untuk toko. Program Double Surprise ditujukan bagi seluruh pengguna produk DataPrint.

Cara mendaftar program Double Suprise cukup mudah. Pengguna produk DataPrint akan mendapatkan kupon dengan kode unik yang ada di dalam produk tinta dan kertas. SMS kode unik sebanyak 11 karakter tersebut beserta data yang diminta ke no HP yang tertera. Ingat, pengguna harus mengisi semua data dengan benar. Hanya SMS dengan data yang lengkap yang akan diikutkan dalam proses pengundian. Biaya untuk satu kali SMS sesuai dengan tarif reguler masing-masing operator. Jangan lupa untuk menyimpan kupon yang Anda miliki karena akan digunakan untuk verifikasi hadiah apabila Anda keluar sebagai pemenang.

Periode registrasi dan pengundian dibagi menjadi tiga, yaitu:
Periode
Masa Registrasi
Waktu Pengundian
Jumlah yang diundi
1
1 Februari – 30 April 2013
8 Mei 2013
300 Tablet
2
1 Mei – 31 Agustus 2013
9 September 2013
300 Tablet
3
1 September – 31 Desember 2013
9 Januari 2014
400 Tablet

Kode kupon selain digunakan untuk mengikuti program Double Surprise juga dapat digunakan untuk mendaftar beasiswa. Program beasiswa khusus bagi pengguna produk DataPrint yang berstatus pelajar SMP/SMA dan mahasiswa D3/S1 aktif. Info lengkap mengenai program beasiswa dapat dilihat  di www.beasiswadataprint.com.
Ayo SMS sebanyak-banyaknya supaya semakin besar kemungkinan menangnya!




Persyaratan Umum:
1.  Pelajar/mahasiswa aktif dari tingkat SMP hingga perguruan tinggi untuk jenjang D3/S1
2.  Terlibat aktif di kegiatan atau organisasi sekolah/perguruan tinggi
3.  Tidak terlibat narkoba atau pernah melakukan tindak kriminal
4.  Tidak sedang menerima beasiswa dari perusahaan lain. Jika saat ini peserta masih menerima beasiswa dari kampus, peserta berhak mengikuti pendaftaran beasiswa dari DataPrint.
5. Penerima beasiswa di periode 2 tahun 2012 tidak dapat menjadi penerima beasiswa di periode 1 tahun 2013.
Peraturan Lomba :
1.  Mengisi formulir registrasi di kolom Pendaftaran
2.  Satu nomor kupon yang terdapat di dalam produk DataPrint, hanya berlaku untuk satu kali registrasi
3.  Pendaftaran tidak dipungut biaya
4.  Isilah formulir dengan sebenar-benarnya.
5. Kolom NAMA, diisi dengan nama lengkap
6. Kolom KODE KUPON, diisi dengan kode yang tertera pada bagian belakang kupon yang ada di dalam produk DataPrint
7. Kolom EMAIL, diisi dengan email aktif yang masih berlaku
8. Kolom NO TELPON, diisi dengan no HP atau no telpon rumah yang masih aktif dan bisa dihubungi
9. Kolom JENJANG PENDIDIKAN, diisi dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh saat ini.
Contoh: SMA, D3, S1
10. Kolom NAMA PERGURUAN TINGGI/SEKOLAH, diisi dengan nama sekolah/perguruan tinggi tempat kamu menuntut ilmu.
11. Kolom PRESTASI YANG PERNAH DIRAIH, diisi dengan prestasi dari kompetisi yang pernah diikuti.
12. kolom KEGIATAN YANG PERNAH/SEDANG DIIKUTI, diisi dengan penjabaran partisipasi pendaftar beasiswa DataPrint di unit kegiatan pada lingkungan belajar, lingkungan rumah dan acara-acara khusus (seminar, dll).
Aktivitas berupa kuliah atau belajar di sekolah, tidak termasuk prestasi.
13. Kolom LAMA MENGGUNAKAN DATAPRINT, diisi dengan waktu penggunaan produk DataPrint
14. Kolom MENGETAHUI INFORMASI BEASISWA, diisi dengan narasumber awal yang memberitahu mengenai program beasiwa pendidikan DataPrint
15. Kolom NILAI RAPORT (BAGI PELAJAR dan MAHASISWA BARU), diisi dengan total nilai secara keseluruhan beserta jumlah mata pelajaran pada semester terakhir. Ingat, kolom ini hanya diisi oleh pelajar atau mahasiswa baru yang belum mempunyai IP.
Contoh: 98 dari 7 mata pelajaran
16. Kolom IPK TERAKHIR (BAGI MAHASIWA), diisi dengan nilai IPK atau jika belum memiliki IPK boleh diisi dengan nilai IP semester terakhir. Tuliskan juga semester yang sedang ditempuh. Ingat, kolom ini hanya diisi oleh mahasiswa, bukan pelajar.
17. Kolom URL BLOG, diisi dengan copy URL blog kamu yang memuat informasi mengenai beasiswa DataPrint. Isi kolom ini jika kamu memiliki blog. Pengisian pada kolom ini akan menambah 1-3 poin pada penilaian.
18. Kolom ESSAY, diisi dengan karya tulis/essay berisi hasil pemikiran kamu sendiri sesuai dengan tema yang telah ditentukan. Panjang penulisan minimal 100 kata, maksimal 500 kata. Tema akan berubah setiap periode.
Dilarang mengcopy paste tulisan orang lain. Jika bermaksud untuk menyadur atau mengutip tulisan orang lain, tuliskan juga sumbernya.
19.  Beasiswa akan dibagi menjadi 2 periode.
20.  Jika gagal di periode pertama, peserta BOLEH mendaftarkan diri di periode selanjutnya.
21.  Penerima beasiswa yang telah mendapat dana beasiswa di satu periode TIDAK DAPAT menjadi penerima beasiswa di periode selanjutnya.
22.  Waktu per periode:
Periode 1: 1 Februari  – 30 Juni
Periode 2: 1 Juli – 31 Desember
22.  Perincian pemenang per periode sebagai berikut:
PERIODE JUMLAH PENERIMA DANA BEASISWA
@ Rp 1.000.000 @ Rp 500.000 @ Rp 250.000
Periode I 50 orang 50 orang 150 orang
Periode II 50 orang 50 orang 150 orang




23.  Penerima beasiswa akan diseleksi (bukan diundi) oleh tim dari DataPrint.
24.  Panitia tidak menghubungi penerima beasiswa. Nama penerima beasiswa  dapat dilihat di website ini, website DataPrint www.dataprint.do.id atau di www.facebook.com/dataprintindonesia . Simpan fotokopi raport terakhir atau IPK terakhir dan kupon sebagai bukti sah verifikasi jika Anda terseleksi sebagai penerima dana beasiswa.
25.  Dana beasiswa akan diberikan sekaligus dan secara langsung kepada penerima di periode tersebut.
26.  Dana beasiswa akan dikirimkan dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah pengumuman dan atau setelah selesainya pemberkasan dari para penerima beasiswa.
27.  Beasiswa akan ditransfer melalui bank BCA. Bagi penerima beasiswa yang menggunakan rekening bank lain, biaya administrasi sebesar Rp 5.000 ditanggung penerima (beasiswa akan dipotong Rp 5.000).
28.  Penerima beasiswa akan diumumkan di website DataPrint www.dataprint.co.id ,  page Facebook DataPrint www.facebok.com/dataprintindonesia dan www.beasiswadataprint.com
Tema Essay dapat dilihat di tab “ESSAY”

FAQ
1.  Siapakah yang boleh mendaftarkan diri di beasiswa DataPrint
Semua pelajar atau mahasiswa yang masih aktif
2.  Apa saja persyaratan mengikuti pendaftaran beasiswa DataPrint?
Cukup isi semua kolom di formulir registrasi dengan data yang sebenar-benarnya. Kalau kamu keluar sebagai salah satu penerima dana beasiswa, pihak DataPrint akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi data.
3.  Apakah pendaftaran dipungut biaya?
Pendaftaran beasiswa sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.
4.  Berapa dana beasiswa yang akan saya terima?
Dana beasiswa akan diberikan sebesar Rp 1.000.000, Rp 500.000 dan Rp 250.000
Penentuan besaran dana beasiswa yang akan diterima ditentukan oleh tim DataPrint.
5.  Apakah penerima beasiswa di satu periode dapat menjadi penerima beasiswa lagi?
Tidak, penerima beasiswa yang sudah pernah menerima beasiswa tidak berhak menjadi penerima beasiswa di periode berikutnya.
6.  Bagaimana cara pemberian beasiswa?
Dana beasiswa akan ditransfer kepada penerima.
7.  Kapan beasiswa akan diterima?
Setelah verifikasi yang dilakukan oleh pihak DataPrint selesai atau kurang lebih satu bulan setelah pengumuman.
8.  Apakah beasiswa yang diterima akan terkena pajak?
Tidak, beasiswa yang diterima tidak dikenai pajak. Dana beasiswa akan ditransfer melalui rekening BCA. Bagi penerima beasiwa yang memiliki rekening selain BCA maka dana administrasi akan ditanggung penerima.
9.  Dimana pengumuman penerima beasiswa dapat dilihat?
Pengumuman dapat dilihat di website DataPrint www.dataprint.co.id , page Facebook DataPrint www.facebook.com/dataprintindonesia dan www.beasiswadataprint.com




Rabu, 24 April 2013

KELANGKAAN SOLAR


Written by: Dian Surya
Pada era globalisasi ini, tingkat mobilisasi di Indonesia cukup tinggi. Mobilisasi tak hanya dilakukan oleh masyarakat kalangan atas saja, namun juga bisa dilakukan oleh masyarakat menengah kebawah. Alat transportasi yang bisa disebut juga dengan kendaraan yang awalnya mungkin hanya kebutuhan sekunder, kini telah beralih menjadi kebutuhan primer. Bahkan semua orang memiliki kendaraan pribadi. Banyaknya jumlah kendaraan pribadi dapat menyebabkan macet, maka itu untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan menggunakan Angkutan umum.
Angkutan umum merupakan salah satu media transportasi yang digunakan masyarakat secara bersama-sama dengan membayar tarif. Angkutan umum merupakan lawan kata dari 'kendaraan pribadi'. Angkutan umum merupakan salah satu pemecahan masalah yang dihadapi hampir semua kota besar di dunia yaitu kemacetan. Namun angkutan umum juga merupakan solusi bagi seseorang melakukan perjalanan dengan harga terjangkau, dan ini sangat menolong bagi masyarakat menengah kebawah.
Salah satu Angkutan umum yang banyak dibutuhkan orang yaitu bus, bus merupakan kendaraan yang dapat memuat banyak orang. Banyak orang menggunakan bus sebagai kendaraan yang mengantarnya dari satu kota kekota lain, bahkan antar pulau namun dengan bantuan moda lain.
Berbicara mengenai angkutan, tidak akan terlepas dari yang namanya bahan bakar sebagai suatu elemen yang penting dalam pengoperasian sebuah pengangkutan karena dengan bahan bakar, suatu mesin dapat berjalan.
Bahan bakar adalah suatu materi yang bisa dirubah menjadi energy. Salah satunya yaitu mampu mengubah menjadi energy gerak untuk menjalankan suatu mesin. Bus menggunakan solar sebagai bahan bakar untuk menggerakkan transportasi. Solar merupakan bahan bakar cair yang jumlahnya terbatas. Pusat Penelitian Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas telah diinformasikan bahwa cadangan minyak bumi Indonesia hanya  tersisa 6 milliar barrel dan diproduksi sebanyak 1 juta barrel per hari yang diperkirakan bakal habis dalam kurun waktu 12 tahun kedepan. Sehingga bila pada 10 tahun kedepan masih belum ditemukan cadangan minyak bumi yang baru maka akan terjadi kenaikan impor minyak mentah yang dapat mengurangi devisa negara.
Kita tahu bahwa bus merupakan moda yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat. Dan bisa kita bayangkan bagaimana jika bus sulit beroperasi atau bahkan terhenti untuk beroperasi karena sulitnya mendapatkan bahan bakar. Ma­­salah yang muncul sejak awal Maret lalu, atau persis sejak ber­lakunya Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mi­neral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pe­­nggunaan Bahan Bakar Minyak, jelas telah mengganggu ro­­da ekonomi masyarakat. Dan, kemungkinan besar akan terus me­­ng­ganggu, bila tak ada penegasan soal distribusi solar tersebut.
Setelah saya baca dari berbagai referensi, yang menimbulkan permasalahan ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak kuat lagi menanggung subsidi BBM, salah satunya solar. Dengan itu diadakan pengendalian distribusi BBM, melalui pembatasan. Payung hukumnya, Permen ESDM No. 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.  Salah satu yang diatur, bahwa mobil beroda lebih dari empat pengangkut hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan dilarang menggunakan solar bersubsidi. Kecuali untuk usaha perkebunan rakyat yang skala usaha kurang dari 25 hektar; pertambangan rakyat dan komoditas batuan; hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat. Harga solar bersubsidi Rp4.500 per liter, dan solar non-subsidi Rp10.500 per liter (bisa kurang atau lebih tergantung harga minyak dunia).
Menurut saya hal ini tidak mungkin apabila bus umum menggunakan solar non subsidi yaitu Rp.10.500,- perliter. Karena harga tersebut terlalu tinggi. Harga yang tinggi ini akan berdampak padat tingginya tarif bus umum terhadap penumpang. Dan penumpang pun merasa harga bus mahal dan tidak terjangkau. Dapat kita ketahui pula bahwa rata-rata penumpang bus adalah kalangan masyarakat menengah kebawah. Disini terlihat titik dimana kesejahteraan masyarakat kurang diperhatikan oleh Pemerintah. Karena kesejahteraan juga dapat dilihat dari mobilisasi yang dilakukan masyarakat.
            Yang bisa kita rasakan pada akhir-akhir ini adalah sulitnya bus untuk mendapatkan bahan bakar solar, yang mengakibatkan terusiknya operasional bus dan dampak langsung yang dirasakan oleh pengguna bus yang harus mengantri lama dan juga hampir terlantar karena bus tak segera beroperasi. Kelangkaan bahan bakar solar ini tak hanya dirasakan di berbagai daerah saja, namun juga semua daerah. Yang paling parah yaitu kabupaten Jawa Tengah, karena mengingat wilayah ini merupakan perlintasan moda dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Imbasnya sangat terasa bagi pihak otomotif, karena bus sehari jalan, dan sehari tidak. Banyak yang complaint atas kelangkaan bahan bakar ini, penumpang sebagai pengguna angkutan umum maupun sopir bus yang kerepotan mencari bahan bakar yang tidak seperti dulu yang mudah untuk didapatkan. Keuntungan yang didapat dari pihak pengangkut bus juga berkurang, karena harus sering berhenti dengan jangka yang cukup lama untuk mendapatkan solar untuk beroperasi lagi.
Yang juga dirugikan  dengan kelangkaan solar bersubsidi adalah perusahaan bus pariwisata, travel. Pihak Bus pariwisata mengaku sangat kewalahan dengan kelangkaan solar subsidi ini. Dan kondisi ini membuat mereka terjepit. Pihak pengangkut bus melakukan berbagai cara untuk mendapatkan solar subsidi ini. Mereka mengatakan bahwa solar subsidi adalah bahan bakar mereka, kalau menggunakan solar non subsidi, mereka harus siap-siap untuk rugi. Karena pastinya tarif yang akan dikeluarkan dan harus dibayarkan penyewa bus lebih besar dan keuntungannya pun yang didapat oleh pihak pengangkut berkurang dibanding sebelumnya yang menggunakan solar bersubsidi. Dengan kelangkaan solar ini, Pemerintah terlihat seperti mempersulit bahkan menghentikan usaha pihak-pihak tertentu yang bergerak dalam bidang pengangkutan.
Yang juga dirugikan dengan kelangkaan solar adalah jasa pengangkutan barang, karena pihak pengirim harus ontime mengantar kiriman sampai tujuan. Dan bisa kita bayangkan bagaimana kalau untuk mendapatkan solar subsidi tersebut sulit.
            Dengan kelangkaan solar juga banyak pihak yang dirugikan, dampak-dampak lain yaitu, sulitnya untuk mendistribusikan bahan pangan dan juga naiknya kebutuhan pokok. Banyak daerah-daerah yang sangat tergantung akan barang-barang yang diproduksi diluar daerah mereka. Sehingga pendistribusian sangat dibutuhakan untuk memasok barang-barang itu misalnya dalam pengadaan pangan maupun kebutuhan pokok.

Menurut saya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harusnya memberikan perubahan untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek, misalnya pemerintah harusnya menambah kuota untuk BBM bersubsidi, agar aktivitas dalam operasional bus tidak terhambat. Karena dengan ini dampak yang terlihat oleh mata yaitu banyak penumpang yang terlantar. Banyak penumpang yang harus antre berjam-jam karena jadwal pemberangkatan bus yang amburadul dan molor akibat antrian panjang dalam pengisian BBM.
Bus saat ini merupakan alat transportasi umum yang banyak dibutuhkan masyarakat dan mungkin bisa disebut juga bahwa bus adalah kendaraan yang belum ada gantinya. Tidak ada alternatif lain selain Bus. Dan bisa kita bayangkan apabila bus lamban untuk beroperasi bahkan berhenti untuk beroperasi. Ini sangat menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat, karena bus merupakan angkutan umum yang mampu mengantarkan hingga jarak jauh dengan harga yang terjangkau dibanding transportasi umum lainnya. Mungkin pemerintah dapat menaikkan harga BBM bersubsidi, namun dengan menambah kuota akan BBM bersubsidi. Hal ini lebih baik daripada memasok solar subsidi dengan jumlah yang terbatas namun menimbulkan kelangkaan dan kesulitan masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar tersebut. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa dengan kelangkaan tersebut, Pemerintah sama saja menjepit masyarakat dari berbagai sudut. Misalnya dengan sulitnya para sopir angkot mencari bahan bakar, dan hampir banyak bus yang mogok beroperasi, padahal kegiatan pengangkutan memiliki banyak fungsi materil maupun dalam kehidupan social, dengan pengangkutan seeorang memperoleh keuntungan untuk menghidupi hidupnya, dan dengan kegiatan pengangkutan, seseorang dipermudah untuk melakukan suatu perjalanan. Pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap masalah pengangkutan. Pemerintah harus menjembatani hubungan antara pengangkut dan penumpang serta elemen-elemen lainnya.
Pemerintah bekerja sama dengan PT.Pertamina harus menjalin komunikasi yang baik, untuk mengatasi masalah ini dan menghindari masalah-masalah baru kedepannya. PT. Pertamina harus memperluas jangkauannya atau outlet-outletnya untuk menyediakan solar non subsidi, setidaknya untuk mengatasi kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Kita tahu bahwa solar adalah sumber daya alam yang jumlahnya terbatas dan tidak dapat diperbaharui. Sedangkan Bus maupun kendaraan lainnya sangat bergantung akan bahan bakar minyak ini. Jadi menurut saya untuk jangka panjangnya yaitu dengan membuat terobosan baru, yaitu mencari bahan bakar lain selain solar yang mampu menjadi alternatif energy penggerak mesin.  Sekarang semua Negara berlomba-lomba menciptakan kendaraan yang tidak berbahan bakar minyak. Ada yang melakukan penemuannya menggunakan tenaga surya untuk menggerakkan mesin kendaraan, ada yang menggunakan biogas, ada juga yang menggunakan listrik seperti yang dilakukan di Indonesia. Namun saya rasa pemerintah kurang menghargai hasil-hasil temuan para pemuda-pemudi Bangsa Indonesia. Seharusnya Pemerintah tak hanya juga menghargai, tapi juga mewadahi dengan fasilitas-fasilitas yang diperlukan, agar temuan-temuan tersebut menjadi lebih bisa diimplementasikan di kehidupan nyata. Mungkin saja suatu saat, akan ada bus yang tidak menggunakan solar, tapi menggunakan tenaga listrik ataupun air sebagai elemen penggerak mesin, hal ini sangat inovatif karena dapat membuat murahnya tarif bus dan juga mengurangi polusi udara, dan keadaan ini akan sangat menguntungkan bagi semua kalangan masyarakat.

Minggu, 07 April 2013

Jenis dan Hirearki Peraturan Perundang-undangan


Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.
Namun sekarang Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang menganai pembentukan peraturan perundang-undangan pertama kali dipositifkan dalam Undang-Undang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 setidak-tidaknya mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan yang baik sehingga perlu diganti. Kemudian, pergantian tersebut ditandai dengan adanya undang-undang terbaru mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011”; download klik disini --> UU 12/2011). UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011 secara umum Secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan, Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah.
Sebagai penyempurnaan terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 memuat materi muatan baru yang ditambahkan, yaitu antara lain:
a. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.

Sedangkan baik UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, maupun UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011, sama-sama mengatur mengenai Teori Aquo. Adapun sebelumnya, dalam Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah

Sedangkan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meyebutkan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Definisi ”Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. 

Definisi ”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang” diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Definisi ”Peraturan Pemerintah” diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Definisi ”Peraturan Presiden” diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.”

Definisi ”Peraturan Daerah Provinsi” diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

” Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.”

Definisi ”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Dengan demikian, secara sederhana terdapat tambahan yang serta perubahan dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 kepada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :
1. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat menjadi norma yang mengacu dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus menjadi acuan dari Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
2. Peraturan Daerah Provinsi (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Presiden, dan sekaligus menjadi acuan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi.

Kemudian yang pasti menjadi menarik adalah mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat yang kembali dikenal sebagai peraturan perundang-undangan setelah dihilangkan selama 7 tahun (2004-2011) dalam urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini ternyata diatur dalam bagaian Penjelasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Namun patut disayangkan hingga sekarang, walaupun adanya Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ditetapkan sebagai norma lebih tinggi dari undang-undang/peraturan perundang-undangan (PERPU); ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat belum diaplikasikan dalam undang-undang selanjutnya sebagai dasar acuan pembuatan undang-undang/PERPU. Sebagai contoh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada bagian ”MENGINGAT” yang masih mendasarkan hanya pada (tidak memuat mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan rakyat) :

1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 

Dan juga, contoh ketiadaan nyata, dari  Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagai dasar dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 pada bagian ”MENGINGAT” mengatur pada ketentuan sebagai berikut:

1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

UUD 1945 Bersifat Sementara


Pertanyaan:
Perubahan UUD 1945 merupakan bagian dari tuntutan reformasi. Berbagai kalangan berpendapat, bahwa terjadinya krisis di Indonesia saat itu bermuara pada ketidakjelasan konsep yang dibagun oleh UUD 1945. Sejak saat itu, berbagai kalangan menyiapkan bahan kajian untuk perubahan UUD 1945, dan mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk secepatnya melakukan perubahan tersebut.
Apakah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut bersifat sementara? 


Jawaban:
Terlepas dari lembaga apa pun namanya yang merubah UUD 1945 sebelum perubahan, harus disadari tentang UUD 1945 tersebut masih bersifat sementara. Selain penelusuran di atas, dapat juga ditelusuri sejarah terbentuknya UUD 1945 sebelum perubahan. Bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tidak membubarkan diri; bahkan menganggap dirinya sebagai wakil rakyat Indonesia. Terjadilan perubahan tugas, yakni semula dimaksudkan untuk melaksanakan pemindahan kekuasaan dari pemerintah Jepang kepada pemerintah Indonesia, tetapi kemudian menganggap dirinya berwenang menetapkan undang-undang dasar dengan menggunakan naskah yang dihasilkan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Berdasarkan “Risalah Sidang BPUPKI – PPKI, 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945” yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia, dapat dikutip pernyataan beberapa tokoh pembentuk UUD 1945, baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI, sebagai berikut.

Pertama, pada Rapat Besar tanggal 11 Juli 1945 (Lanjutan), dalam Sidang Kedua BPUPKI, anggota BPUPKI, Kolopaking menyatakan, bahwa “Seperti dalam pembicaraan saya kemarin, saya mengatakan, bahwa semua susunan pada waktu ini amat dipengaruhi oleh suasana peperangan, maka saya usulkan kepada Panitia yang didirikan, supaya Undang-Undang Dasar itu disusun demikian, sehingga gampang diubah dan disesuaikan dengan zaman yang akan datang ...”.

Kedua, pada Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945, dalam Sidang Kedua BPUPKI, anggota BPUPKI. Soekiman menyatakan, bahwa “Di muka kita dletakkanlah suatu rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia yang tidak lama lagi akan merdeka ... Dalam keadaan yang demikian itu sudah barang tentu segala tindakan harus bersifat kilat”.

Ketiga, pada Rapat Besar tanggal 18 Agustus 1945 (Lanjutan), dalam Sidang Pertama PPKI, Ketua PPKI, Soekarno menyatakan, bahwa “Sidang saya buka lagi. Saya beri kesempatan untuk membuat pemandangan umum, yang singkat, cekak aos, hanya mengenai pokok-pokok saja dan Tuan-tuan semuanya tentu mengerti, bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna”. “... Tuan-tuan tentu mengerti, bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang dasar kilat, bahwa barangkalai boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh Tuan-tuan, agar supaya kita ini hari bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar ini.”
Keempat, pada Rapat Besar tanggal 18 Agustus 1945 (Lanjutan), dalam Sidang Pertama PPKI, anggota PPKI, Iwa Koesoema Soemantri menyatakan, bahwa “Salah satu perubahan yang akan saya tambahkan, yang saya usulkan, yaitu tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Di sini belum ada artikel tentang perubahan Undang-Undang Dasar dan itu menurut pendapat saya masih perlu diadakan.”

Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat diketahui, bahwa undang-undang dasar yang diputuskan yaitu Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar kilat – yang harus diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman – sebab tidak diputuskan oleh lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Seperti ditambahkan dalam ketentuan ayat (2) Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar (sebelum perubahan) menjelaskan, bahwa dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Meskipun dari aturan tambahan itu tidak eksplisit disebutkan, bahwa MPR harus mengganti dan mengamandemen Undang-Undang Dasar yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 karena menetapkan itu dapat juga menetapkan yang sudah ada, namun kita dapat menangkap semangatnya, terutama jika dikaitkan dengan pernyataan Soekarno yang dikutip di atas, bahwa sebuah penyempurnaan melalui perubahan sangat perlu dilakukan. Apalagi di dalam kenyataannya selama berlakunya UUD 1945, pemerintahan yang tampil adalah pemerintahan yang tidak demokratis, yang dalam mengakumulasikan kekuasaan mendasarkan diri secara resmi pada UUD 1945.***