SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda
tangan dibawah ini:
Pihak I
Nama : Dian
Surya
Jabatan :
Direktur PT. Global Jaya Motor
Dalam hal ini
mewakilkan bertindak atas nama PT. Global Jaya Motor yang beralamat di Jalan
Sejahtera XII, Surabaya-Jawa Timur. Untuk elanjutnya disebut sebagai pihak I.
Pihak II
Nama : Novi
Saras Nurhayati
Umur : 20
Tahun
Tempat/tanggal
Lahir : Surabaya, 14 Oktober
1992
Alamat :
Jl. Nangka IV no. 18, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam hal ini
bertindak sebagai pihak II atas namanya sendiri.
Pada tanggal 2 Februari 2012 di
Surabaya, telah diterima dan sepakat dalam perjanjian kerja, dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak II
dianggap setuju dan bersedia melakukan tanggung jawabnya sebagai;
Jabatan : Staff Sparepart
Golongan :-
Pasal 2
Pihak II siap
menjalani kontrak kerja selama 12 bulan dimulai sejak tanggal 2 Februari 2012
sampai dengan tanggal 2 Februari 2013.
Pasal 3
Dengan
kepentingan pihak I, pihak II bersedia ditempatkan di bagian kantor atau usaha
milik pihak I dan bersedia menjalankan pekerjaan sesuai jam kerja, atas
pembagian kerja yang diberikan Pihak I
Pasal 4
Sebagai imbalan
atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pihak II, pihak I bersedia memberiakn
pihak II;
1.
Gaji
Pokok : Rp.980.000,00/bulan
2.
Uang
Makan : Rp.150.000,00/bulan
3.
Uang
Transport : Rp. 10.000,00/bulan
Pembayaran
upah/gaji dilakukan dengan transfer melalui rekening dari Pihak I ke rekening
Pihak II.
Pasal 5
Jika ada
perubahan atas alamat rekening, Pihak II wajib memberitahukan kepada Pihak I,
selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal pembayaran tertulis.
Pasal 6
Pihak II telah
setuju untuk memenuhi tata tertibdan disiplin sebagai berikut;
1.
Pihak
II setiap saat harus dapat menunjukkan segala perhatian yakni keahlian yang
dimiliki.
2.
Melaksanakan
kewajibannya dengan jujur dan tanggung jawab.
3.
Datang
tepat waktu dan tidak terlambat.
Pasal 7
Dengan adanya
hokum yang berlaku, Pihak I berhak untuk memutus hubungan kerja dengan pihak II
setiap saat. Jika adanya pelanggaran apapun dengan tidak memberikan ganti
kerugiansebagaimana yang dimaksud:
1.
Pencurian
2.
Penggelapan
3.
Segala
bentuk criminal lainnya.
Pasal 8
Terjadinya
kemufakatan adanya musyawarah antar kedua belah pihak dengn ini menyatakan
persetujiuannya atas persyaratan diatas.
Surabaya, 2
Februari 2012
Pihak II Pihak
I
Novi Saras
Direktur PT. Global Jaya
Motor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar