|
NO
|
PASAL
|
KRITIK
|
SARAN
|
|
1
|
Pasal 3 angka 13
|
Pasal 3 angka 13 dalam BAB I
‘Ketentuan Umum’ menyebutkan:
“Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang tentang honorium
ditetapkan perkumpulan”
|
Dalam pasal tersebut terkesan
kaku, seharusnya dalam menentukan honorarium, notaris bukan hanya mematuhi
standar yang telah ditentukan oleh perkumpulan INI (Ikatan Notaris
Indonesia). Akan tetapi notaris juga
harus memperhatikan status sosial dan kemampuan kliennya yang meminta bantuan
jasa kenotariatan padanya . Dengan menentukan tarif honorarium yang wajar dan
seimbang dan bukan tujuan utamanya adalah komersil yaitu keuntungan. Karena
Notaris adalah profesi yang luhur yang lebih mengutamakan pengabdian kepada
masyarakat dan Negara
|
|
2
|
Pasal 4 angka 10
|
Pasal 4 angka 10 dalam BAB III ‘Larangan’
menyebutkan;
Menetapkan honorarium yang harus dibayarkan
oleh klien dalam jumlah yang lebih rebdah dari honorarium yang telah
ditetapkan perkumpulan”
|
Dalam pasal tersebut, bunyinya
berkaitan dengan pasal sebelumnya yaitu pasal 3 angka 13 dimana terkait
dengan penetapan honorarium. Pasal tersebut terlihat seolah-olah jabatan
notaris merupakan jabatan yang memiliki unsur komersil. Hal ini terlihat dari
larangan kepada notariss untuk memberikan tarif lebih rendah daripada yang
ditetapkan oleh perkumpulan INI (Ikatan Notaris Indonesia). Karena dalam
menentukan tarif kepada klien, notariss harusnya melihat status social,
keadaan ekonomi serta kemampuan kliennya, tidak serta merta sebagai kegiatan
komersil.
|
|
3
|
Pasal 4 angka 13
|
Pasal 4 angka 13 dalam BAB III
‘Larangan’ menyebutkan;
“Membentuk kelompok sesama rekan sejawat
yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu
instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi”
|
Dalam pasal tersebut , notaris
tersebut tidak boleh membentuk suatu kelompok. Seharusnya notaris boleh
membentuk kelompok-kelompok tertentu dengan tujuan melayani instansi atau
lembaga. Pasal tersebut terlalu abstrak dan belum kongkrit dibahas mengenai
alasan dibentuknya kelompok notaris dengan teman sejawatnya. Yang dilarang
apabila perkumpulan tersebut melakukan kegiatan dengan unsure komersil atau
ajang mempromosikan diri, dan menutup kemungkinan kepada notaris lain untuk
tidak dapat berpartisipasi. Kalau hanya sekedar berkumpul dan memiliki tugas
melayani kepentingan masyarakat yang tergabung dalam suatu instansi atau
lembaga, seharusnya tidak dilarang asalkan dengan tetap menjunjung tinggi
keluhuran profesi notaris
|
|
4
|
Pasal 15 angka 2
|
Dalam pasal 15 angka 2 dalam
BAB VII ‘Ketentuan Penutup” menyebutkan;
“Hanya
pengurus pusat dan/atau alat perlengkapan yang lain dari perkumpulan atau
anggota yang ditunjuk olehnya dengan cara yang dipandang baik oleh kedua
lenmbaga tersebut berhak dan berwenang untuk memberikan penerangan seperlunya
kepada masyarakat tentang Kode Etik Notaris dan Dewan Kehormatan”
|
Dalam pasal tersebut yang kami
garis bawahi adalah ‘penerangan seperlunya kepada masyarakat’. Masyarakat
sebagai kontrol social seharusnya mengetahui secara mendalam mengenai kode
etik yang telah ditetapkan oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia), bukan hanya penerangan seperlunya yang
hanya merupakan garis besar, sehingga masyarakat dapat menjadi kontrol
terhadap perilaku dan sikap notaris
dalam menjalankan profesinya luhurnya sebagai notaries.
|
|
|
|
|
|
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Blog ini merupakan penunjang materi dalam aktivitas kami sebagai mahasiswa yang sedang belajar mendalami Ilmu Hukum. Semoga bermanfaat bagi semua kalangan. Happy Blogging.
Tampilkan postingan dengan label PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERDATA. Tampilkan semua postingan
Senin, 18 November 2013
ANALISA NORMATIF KODE ETIK NOTARIS
Sabtu, 16 November 2013
PERBEDAAN UU NO.1/1967 DENGAN UU NO.25/2007
|
UU NO. 1 Tahun 1967
|
UU No. 25 Tahun 2007
|
|
Pengertian
investasi asing berdasarkan
undang-undang No. 1 Tahun 1967 (sebagai
UU
Lama) hanyalah meliputi :
Investasi
asing secara langsung (Foreign Direct
Invesment), berarti investor secara
tangsung
menjalankan perusahaan yang bersangkutan di Indonesia:
Bukan investasi
portofolio investment, yaitu investasi yang dilakukan melaiui pasar
modal,
yaitu dengan melakukan pembelian saham.
Catatan
:
Kepemilikan
-
saham - melalui pasar modal tidak dengan
sendirinya menjalankan
perusahaan
tersebut.
Karena
setiap saat investor dapat melepaskan
saham yang dimilikinya yang berarti
dapat
melakukan devestasi kapan saja
|
Adapun UU No. 25 Tahun 2007 memberikan definisi
Investasi sebagai berikut : :
Psl.1(1)
25 / 2007
"Penanaman
Modal ( Investasi ) adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh
-
Penanam ( investor ) Modal Dalam Negeri maupun
-
Penanam ( investor ) Modal Asing
-
Untuk melakukan usaha
-
Di wilayah - Negara Republik Indonesia":
Lebih
lanjut dalam penjelasan Pasal 2 UU
No.25 tahun 2007 disebutkan bahwa
yang
dimaksud dengan penanaman modal berarti dilakukan
-
Di semua sektor
-
Di wilayah negara Republik Indonesia
-
Merupakan penanaman modal langsung dan
-
Tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio
|
|
Berdasarkan
kategori Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967
pengertian investasi asing terdiri dari 3
(tiga)
kategori yaitu :
,
(1)
Alat pembayaran luar negeri (valuta asing) yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan
devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk membiayai
perusahaan
di Indonesia. Oleh karenanya, hasil ekspor Indonesia yang berbentuk valuta
asing
tidak merupakan modal asing.
(2)
Alat-alat untuk perusahaan, penemuan-penemuan baru (paten) milik orang asing
dan
bahan-bahan,
yang dimasukan dari luar kedalam wilayah Indonesia, selama alat -alat
tersebut
tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
Dengan
pengertian ini, modal tidak selalu dalam bentuk tunai, dengan demikian
mesin-mesin,
paten (HAKI) dapat dinyatakan sebagai modal,.
Hal ini juga sejalan
dengan
pengertian dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
(3)
Hasil perusahaan yang berdasarkan UU ini diperkenankan ditransfer, tetapi
dipergunakan
untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Misalnya,
keuntungan perusahaan penanam modal asing yang diperolehnya di
Indonesia,
tidak ditransfer ke luar negeri, tetapi ditanamkan kembali di Indonesia.
|
a.
Investasi Asing
Berdasarkan
Pasal 1 ( 3 ) UU No. 25 Tahun 2007 menyebutkan :
"Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
-
Di wilayah Republik Indonesia
-
Dilakukan oleh Penanam modal Asing,
-
Yang menggunakan modal asing sepenuhnya
-
Maupun modal yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri"
b.
Modal
Asing
Pasal
1 ( 8 )UU No. 25 Th. 2007menyebutkan:
Modal
Asing adalah Modal yang dimiliki oleh
-
Negara Asing,
-
Perseorangan Warga Negara Asing,
-
Badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh
pihak
asing
|
|
Dalam
UU No.1 ( Tahun 1967) menentukan bahwa;
Pemerintah
menetapkan daerah berusaha perusahaanperusahaan modal asing di Indonesia.
dengan
memperhatikan :
-
Perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah
-
Macam perusahaan,
-
Besarnya penanaman modal dan
-
Keinginan pemilik modal asing.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut sekarang harus memperhatikan
-
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan
-
Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Dengan
pengertian bahwa daerah daerah otonom dalam hal ini kabupaten dapat
menentukan
bidang-bidang usaha yang akan dikembangkan dengan mengundang modal
asing.
|
Dalam
UU No. 25 Tahun 2007 sudah mengakomodir kewenangan Pernerintah daerah untuk :
-
Menjalankan otonomi seluas luasnya dalam mengatur dan mengurus sendiri
penyelenggaraan
investasi berdasarkan asas otonomi daerah :
-
Tugas pembantuan atau dekonsentrasi.
Oleh
karena itu, peningkatan koordinasi kelembagaan tersebut harus dapat diukur
dari
-
Kecepatan pemberian perijinan investasi
-
Kecepatan penyediaan fasilitas
investasi
-
Biaya yang berdaya saing FILE:
Agar
dapat memenuhi prinsip demokrasi ekonomi.
|
|
UU
No. 1 Tahun 1967 menetapkan bidang-bidang usaha yang
tertutup
untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh (artinya 100% modal
asing).
Dalam
bidang-bidang tersebut, pengusahaan harus dilakukan bersama-sama dengan
pengusaha
nasional (local) dalam bentuk perusahaan patungan (Joint Venture). Bidangbidang yang menyangkut hajat hidup
rakyat banyak
Pasal
6 (1) UU No. l Tahun 1967 yaitu :
a.
Pelabuhan-pelabuhan
b.
Produksi, transmisi dan djstribusi tenaga listik untuk umum
c.
Telekomunikasi
d.
Pelayaran
e.
Penerbangan
f:
Air minum
g.
Kereta api umum
h Pembangkit tenaga atom
i.
Mass media
Setiap
tahun menetapkan skala prioritas (Daftar Skata Prioritas / DSP) bidang usaha
yang
terbuka
bagi modal asing.
Diluar
daftar tersebut, bidang usaha lainnya tertutup untuk modal asing.
|
Pasal
12 ayat (2) dan (3) UU No. 25 Tahun 2007
a.
Produksi senjata, mesin, alat peledak dan peralatan perang; dan
b.
Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan
undang-undang
c.
Berdasarkan Kriteria kesehatan, modal, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan
dan
keamanan
nasional, serta kepentingan nasional tainnya.
Dalam
perkembangannya DSP digantikan dengan
Daftar Negatif Investasi. (DNI),
yang
menyebutkan bidang-bidang usaha yang
(1)
Tertutup penuh untuk modal asing dan modal nasional.
(2)
Bidang usaha yang boleh dilaksanakan dengan pengusahaan penuh oleh investor
asing.
(3)
Bidang usaha yang harus dijalankan bersama dengan pengusaha lokal, dan
(4)
Bidang usaha yang hanya diperuntukkan bagi pengusaha lokal.
|
|
UU
No.1 Tahun 1967 telah menentukan bahwa
a.
Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan
hak
milik
secara menyeluruh atas perusahaan perusahaan modal asing
b.
Atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak mengusai dan/atau mengurus
perusahaan
yang bersangkutan,
c.
Kecuali jika dengan undang-undang dinyatakan . kepentingan negara menghendaki
tindakan
demikian.
|
UU
No. 25 Tahun 2007
Pemerintah
Indonesia tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan
hak
kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang-undang. .
|
KREDIT MACET SEBAGAI PROBLEMATIKA PERBANKAN INDONESIA
BAB 1 PENDAHULUAN
LATAR BALAKANG:
Pada jaman sekarang, Bank merupakan lembaga keuangan
yang tak asing lagi. Bank dijadikan mitra dalam rangka pemenuhan kebutuhan
keuangan mereka. Bank digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi
keuangan. Seperti pengiriman uang, penagihan, dan untuk kebutuhan lainnya.
Salah satu layanan dari Bank adalah ‘pemberian
kredit’. Kredit merupakan
suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu
yang ditentukan.
UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah “penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan
pemberian bunga.”Jika seseorang menggunakan jasa
kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Dalam Pelayanan pemberian
kredit, tak lepas dari permasalahan. Permasalahn dalam kredit biasanya disebut
dengan kredit macet. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah
tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti
yang telah diperjanjikan.
RUMUSAN MASALAH:
·
Apa penyebab
yang mendasari munculnya kredit macet baik dari pihak bank (kreditur) maupun
nasabah (debitur)?
·
Apa indikasi
suatu Bank yang dapat dikatakan mengalami kredit macet?
·
Bagaimana cara
Bank untuk mengurangi atau mencegah kemungkinan terjadinya kredit macet?
·
Usaha apa yang
dapat dilakukan apabila Bank mengalami kredit macet?
TUJUAN;
·
Mengetahui penyebab yang mendasari munculnya kredit
macet baik dari pihak bank (kreditur) maupun nasabah (debitur).
·
Mengetahui
indikasi suatu Bank yang dapat dikatakan mengalami kredit macet.
·
Mengetahui cara
Bank untuk mengurangi atau mencegah kemungkinan terjadinya kredit macet.
·
Mengetahui Usaha
yang dapat dilakukan apabila Bank mengalami kredit macet.
·
MANFAAT
·
Secara teori
dapat menjadi sumber referensi dalam bidang hukum perbankan, khususnya mengenai
problematika kredit macet.
·
Secara praktis
dapat menjadi acuan agar terhindar dari problematika kredit macet.
BAB 11 PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KREDIT MACET
Di Indonesia
terdapat dua golongan kredit. Yaitu kredit lancer dan kredit bermasalah. Kredit
bermasalah dibagi menjadi tiga yaitu kredit kurang lancer, kredit diragukan,
kredit macet. Kredit macet inilah yang dikawatirkan dapat menutup usaha Bank
itu sendiri.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit
yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur
kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo,
1997, hal: 331)
·
Kredit tidak berjalan dengan lancer
·
Dapat
memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan
semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman,
atau usaha penyelamatan kredit; atau
·
Penyelesaian
pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan
negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan
ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
B. FAKTOR
PENYEBAB KREDIT MACET
Kesalahan dari pihak kreditur:
·
Keteledoran bank
dalam mematuhi pemberian kredit dari apa yang telah digariskan
·
Terlalu mudah
dalam memberikan kredit karena tidak ada ukuran kelayakan dalam
pengajuan kredit.
·
Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha
yang beresiko tinggi;
·
Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf
bagian kredit yang berpengalaman;
·
Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif
dan staf bagian kredit;
·
Jumlah pemberian kredit
yang melampaui batas kemampuan bank;
·
Lemahnya kemampuan bank
mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah
perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
Kesalahan dari pihak
debitur:
·
Adanya salah urus dalam
pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam
bidang usaha yang mereka tangani;
·
Problem keluarga,
misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana
oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
·
Kegagalan debitur pada
bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
·
Kesulitan likuiditas
keuangan yang serius;
·
Munculnya kejadian di
luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
·
Watak buruk debitur
(yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit).
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MACAM-MACAM PRODUK SIMPANAN BANK
MACAM-MACAM PRODUK
SIMPANAN BANK
Bianis utama bank adalah
sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk
perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk
pinjaman.
1. GIRO
Rekening Giro adalah
rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi
fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan
pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet.
Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung
menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana
orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank,
tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair
di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya
tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu
biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada
saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari
jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk
rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran
terkecil adalah Rp 500.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 1000.000
(untuk rekening giro perusahaan).
Sebagai timbal balik atas
pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya
administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya
tiap bulan.
Dengan memiliki rekening
giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin)
yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis
kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening
Anda.
2. TABUNGAN
Tabungan adalah produk
simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan
saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya
di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu?
Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana
menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya
sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas
debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.
Jadi kalau dilihat, tujuan
seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin
benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa
yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan
tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan,
dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya
digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu
ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
Setoran awal adalah jumlah
minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal
adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan
saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp
25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa
saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah
setoran awal dan saldo minimal yang diminta.
Periksalah kembali
berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda
membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah
minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah
minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling
kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda
Bunga tabungan diberikan
bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah
semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari
saldo ratarata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan
secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap
sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang
berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang
mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.
Sebagai timbal balik atas
pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya
administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap
bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi
pada tabungan
Buku tabungan digunakan
sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus
dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang
mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda
setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta
berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
3. DEPOSITO
3. DEPOSITO
Deposito adalah produk
simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada
deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa
Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian
bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya
lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan
"dikunci" selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu
untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada
rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang
menjadi daya tarik utama deposito.
Tidak seperti tabungan
yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk
penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat
ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.
Keuntungan lainnya dari
deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya
transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada
yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda
dapatkan.
Perbedaan diantara ketiga
produk simpanan bank tersebut dapat digambarkan dengan table dibawah ini;
|
GIRO
|
TABUNGAN
|
DEPOSITO
|
|
·
Bisa
melakukan pembayaran dengan menggunakan cek,
·
Bisa
melakukan pembayaran dengan menggunakan bilyet giro,
·
Bisa
melakukan penundaan pembayaran dengan menggunakan cek mundur.
|
·
Bisa
digunakan sebagai alat untuk transfer, fasilitas debet,
·
Bisa
menggunakan sebagai alat untuk fasilitas ATM,
·
Sebagai
alat untuk menimbun kekayaan.
|
·
Bunga
deposito lebih tinggi dari bungan tabungan,
·
Simpanan
yang penarikannya sesuai dengan perjanjian nasabah dengan bank,
·
Bisa
dipindahtangankan (sertifikat deposito)
|
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
Rekening Giro
·
Kelebihan:
Bisa ditarik sewaktu
waktu dengan menggunakan bilyet giro dan cek. Digunakan sebagai alat
pembayaran.
·
Kekurangannya:
Menyita waktu, sarana
dan biaya (yang Rumit), Bunga rendah.
Rekening
tabungan
·
Kelebihann:
Aman dan terjamin
Praktis karena ada layanan perbankkan elektronik 24 jam
·
Kekurangannya;
Suku bunganya floating
rate (tidak menentu).
Rekening
deposito
·
Kelebihan:
Bunganya paling besar
dibanding dengan simpanan yang lainnya, Tidak dikenakan administrasi bulanan
dan pajak.
·
Kekurangannya :
Pencairannya harus pada
saat jatuh tempo.
Langganan:
Postingan (Atom)