Tampilkan postingan dengan label PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERDATA. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 November 2013

ANALISA NORMATIF KODE ETIK NOTARIS

NO
PASAL
KRITIK
SARAN
1
Pasal 3 angka 13
Pasal 3 angka 13 dalam BAB I ‘Ketentuan Umum’ menyebutkan:
Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang tentang honorium ditetapkan perkumpulan
Dalam pasal tersebut terkesan kaku, seharusnya dalam menentukan honorarium, notaris bukan hanya mematuhi standar yang telah ditentukan oleh perkumpulan INI (Ikatan Notaris Indonesia).  Akan tetapi notaris juga harus memperhatikan status sosial dan kemampuan kliennya yang meminta bantuan jasa kenotariatan padanya . Dengan menentukan tarif honorarium yang wajar dan seimbang dan bukan tujuan utamanya adalah komersil yaitu keuntungan. Karena Notaris adalah profesi yang luhur yang lebih mengutamakan pengabdian kepada masyarakat dan Negara
2
Pasal 4 angka 10
Pasal 4 angka 10 dalam BAB III ‘Larangan’ menyebutkan;
 Menetapkan honorarium yang harus dibayarkan oleh klien dalam jumlah yang lebih rebdah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan”
Dalam pasal tersebut, bunyinya berkaitan dengan pasal sebelumnya yaitu pasal 3 angka 13 dimana terkait dengan penetapan honorarium. Pasal tersebut terlihat seolah-olah jabatan notaris merupakan jabatan yang memiliki unsur komersil. Hal ini terlihat dari larangan kepada notariss untuk memberikan tarif lebih rendah daripada yang ditetapkan oleh perkumpulan INI (Ikatan Notaris Indonesia). Karena dalam menentukan tarif kepada klien, notariss harusnya melihat status social, keadaan ekonomi serta kemampuan kliennya, tidak serta merta sebagai kegiatan komersil.
3
Pasal 4 angka 13
Pasal 4 angka 13 dalam BAB III ‘Larangan’ menyebutkan;
 “Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi”
Dalam pasal tersebut , notaris tersebut tidak boleh membentuk suatu kelompok. Seharusnya notaris boleh membentuk kelompok-kelompok tertentu dengan tujuan melayani instansi atau lembaga. Pasal tersebut terlalu abstrak dan belum kongkrit dibahas mengenai alasan dibentuknya kelompok notaris dengan teman sejawatnya. Yang dilarang apabila perkumpulan tersebut melakukan kegiatan dengan unsure komersil atau ajang mempromosikan diri, dan menutup kemungkinan kepada notaris lain untuk tidak dapat berpartisipasi. Kalau hanya sekedar berkumpul dan memiliki tugas melayani kepentingan masyarakat yang tergabung dalam suatu instansi atau lembaga, seharusnya tidak dilarang asalkan dengan tetap menjunjung tinggi keluhuran profesi notaris
4
Pasal 15 angka 2
Dalam pasal 15 angka 2 dalam BAB VII ‘Ketentuan Penutup” menyebutkan;
“Hanya pengurus pusat dan/atau alat perlengkapan yang lain dari perkumpulan atau anggota yang ditunjuk olehnya dengan cara yang dipandang baik oleh kedua lenmbaga tersebut berhak dan berwenang untuk memberikan penerangan seperlunya kepada masyarakat tentang Kode Etik Notaris dan Dewan Kehormatan”
Dalam pasal tersebut yang kami garis bawahi adalah ‘penerangan seperlunya kepada masyarakat’. Masyarakat sebagai kontrol social seharusnya mengetahui secara mendalam mengenai kode etik yang telah ditetapkan oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia),  bukan hanya penerangan seperlunya yang hanya merupakan garis besar, sehingga masyarakat dapat menjadi kontrol terhadap perilaku dan  sikap notaris dalam menjalankan profesinya luhurnya sebagai notaries.






Sabtu, 16 November 2013

PERBEDAAN UU NO.1/1967 DENGAN UU NO.25/2007

UU  NO. 1 Tahun 1967
UU No. 25 Tahun 2007

Pengertian investasi asing berdasarkan  undang-undang No. 1 Tahun 1967           (sebagai
UU Lama) hanyalah meliputi :
Investasi asing  secara langsung (Foreign Direct Invesment),  berarti investor  secara
tangsung menjalankan perusahaan yang bersangkutan di Indonesia:
Bukan  investasi  portofolio investment, yaitu investasi yang dilakukan  melaiui pasar
modal, yaitu dengan melakukan pembelian saham.
Catatan :
Kepemilikan
-
saham  - melalui pasar modal tidak dengan sendirinya menjalankan
perusahaan tersebut.
Karena setiap saat  investor dapat melepaskan saham yang dimilikinya  yang berarti
dapat melakukan devestasi kapan  saja

Adapun  UU No. 25 Tahun 2007 memberikan definisi Investasi sebagai berikut : :
Psl.1(1) 25 / 2007
"Penanaman Modal ( Investasi ) adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh
- Penanam ( investor ) Modal Dalam Negeri maupun
- Penanam ( investor ) Modal Asing
- Untuk melakukan usaha
- Di wilayah - Negara Republik Indonesia":
Lebih lanjut dalam penjelasan  Pasal 2 UU No.25 tahun 2007 disebutkan bahwa                   
yang dimaksud dengan penanaman modal berarti dilakukan
- Di semua  sektor
- Di wilayah negara Republik Indonesia
- Merupakan penanaman modal langsung  dan
- Tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio
Berdasarkan kategori  Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 pengertian investasi asing terdiri dari 3
(tiga) kategori yaitu :
,
(1) Alat pembayaran luar negeri (valuta asing) yang tidak merupakan bagian dari kekayaan
devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia. Oleh karenanya, hasil ekspor Indonesia yang berbentuk valuta
asing tidak merupakan modal asing.
(2) Alat-alat untuk perusahaan, penemuan-penemuan baru (paten) milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukan dari luar kedalam wilayah Indonesia, selama alat -alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
Dengan pengertian ini, modal tidak selalu dalam bentuk tunai, dengan demikian 
mesin-mesin, paten (HAKI) dapat dinyatakan sebagai modal,.  Hal ini juga sejalan
dengan pengertian dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
(3) Hasil perusahaan yang berdasarkan UU ini diperkenankan ditransfer, tetapi
dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Misalnya, keuntungan perusahaan penanam modal asing yang diperolehnya di
Indonesia, tidak ditransfer ke luar negeri, tetapi ditanamkan kembali di Indonesia.
a. Investasi Asing
Berdasarkan Pasal 1 ( 3 ) UU No. 25 Tahun 2007 menyebutkan :
"Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
- Di wilayah Republik Indonesia
- Dilakukan oleh Penanam modal Asing,
- Yang menggunakan modal asing sepenuhnya
- Maupun modal yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri"

b. Modal Asing
Pasal 1 ( 8 )UU No. 25 Th. 2007menyebutkan:
Modal Asing adalah Modal yang dimiliki oleh
- Negara Asing,
- Perseorangan Warga Negara Asing,
- Badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki  oleh  pihak
asing
Dalam UU No.1 ( Tahun 1967) menentukan bahwa;
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaanperusahaan modal asing di Indonesia.
dengan memperhatikan :
- Perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah
- Macam perusahaan,
- Besarnya penanaman modal dan
- Keinginan pemilik modal asing.
Pelaksanaan ketentuan tersebut sekarang harus memperhatikan
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan
- Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dengan pengertian bahwa daerah daerah otonom dalam hal  ini kabupaten dapat
menentukan bidang-bidang usaha yang akan dikembangkan dengan mengundang modal
asing.
Dalam UU No. 25 Tahun 2007 sudah mengakomodir kewenangan Pernerintah daerah untuk :
- Menjalankan otonomi seluas luasnya dalam mengatur dan mengurus sendiri
penyelenggaraan investasi berdasarkan asas otonomi daerah :
- Tugas pembantuan atau dekonsentrasi.
Oleh karena itu, peningkatan koordinasi kelembagaan tersebut harus dapat diukur dari
- Kecepatan pemberian perijinan investasi
- Kecepatan penyediaan  fasilitas investasi
- Biaya yang berdaya saing FILE:
Agar dapat memenuhi prinsip demokrasi ekonomi.
UU No. 1 Tahun 1967 menetapkan bidang-bidang usaha yang
tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh (artinya 100% modal
asing).
Dalam bidang-bidang tersebut, pengusahaan harus dilakukan bersama-sama dengan
pengusaha nasional (local) dalam bentuk perusahaan patungan  (Joint Venture).  Bidangbidang yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak
Pasal 6 (1) UU No. l Tahun 1967  yaitu :
a. Pelabuhan-pelabuhan
b. Produksi, transmisi dan djstribusi tenaga listik untuk umum                  
c. Telekomunikasi
d. Pelayaran
e. Penerbangan
f: Air minum
g. Kereta api umum
h  Pembangkit tenaga atom
i. Mass media
Setiap tahun menetapkan skala prioritas (Daftar Skata Prioritas / DSP) bidang usaha yang
terbuka bagi modal asing.
Diluar daftar tersebut, bidang usaha lainnya tertutup untuk modal asing.

Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU No. 25 Tahun 2007
a. Produksi senjata, mesin, alat peledak dan peralatan perang; dan
b. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang
c. Berdasarkan Kriteria kesehatan, modal, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan
keamanan nasional, serta kepentingan nasional tainnya.

Dalam perkembangannya DSP  digantikan dengan Daftar Negatif Investasi. (DNI),
yang menyebutkan bidang-bidang usaha yang
(1) Tertutup penuh untuk modal asing dan modal nasional.
(2) Bidang usaha yang boleh dilaksanakan dengan pengusahaan penuh oleh investor
asing.
(3) Bidang usaha yang harus dijalankan bersama dengan pengusaha lokal, dan
(4) Bidang usaha yang hanya diperuntukkan bagi pengusaha lokal.
UU No.1 Tahun 1967 telah menentukan bahwa
a. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan hak
milik secara menyeluruh atas perusahaan perusahaan modal asing
b. Atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak mengusai dan/atau mengurus
perusahaan yang bersangkutan,
c. Kecuali jika dengan undang-undang dinyatakan . kepentingan negara menghendaki
tindakan demikian.
UU No. 25 Tahun 2007
Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan
hak kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang-undang. .







KREDIT MACET SEBAGAI PROBLEMATIKA PERBANKAN INDONESIA


BAB 1 PENDAHULUAN
LATAR BALAKANG:
Pada jaman sekarang, Bank merupakan lembaga keuangan yang tak asing lagi. Bank dijadikan mitra dalam rangka pemenuhan kebutuhan keuangan mereka. Bank digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuangan. Seperti pengiriman uang, penagihan, dan untuk kebutuhan lainnya.
Salah satu layanan dari Bank adalah ‘pemberian kredit’. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga.”Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Dalam Pelayanan pemberian kredit, tak lepas dari permasalahan. Permasalahn dalam kredit biasanya disebut dengan kredit macet. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
RUMUSAN MASALAH:
·         Apa penyebab yang mendasari munculnya kredit macet baik dari pihak bank (kreditur) maupun nasabah (debitur)?
·         Apa indikasi suatu Bank yang dapat dikatakan mengalami kredit macet?
·         Bagaimana cara Bank untuk mengurangi atau mencegah kemungkinan terjadinya kredit macet?
·         Usaha apa yang dapat dilakukan apabila Bank mengalami kredit macet?
TUJUAN;
·         Mengetahui  penyebab yang mendasari munculnya kredit macet baik dari pihak bank (kreditur) maupun nasabah (debitur).
·         Mengetahui indikasi suatu Bank yang dapat dikatakan mengalami kredit macet.
·         Mengetahui cara Bank untuk mengurangi atau mencegah kemungkinan terjadinya kredit macet.
·         Mengetahui Usaha yang dapat dilakukan apabila Bank mengalami kredit macet.
·          
MANFAAT
·         Secara teori dapat menjadi sumber referensi dalam bidang hukum perbankan, khususnya mengenai problematika kredit macet.
·         Secara praktis dapat menjadi acuan agar terhindar dari problematika kredit macet.






















BAB 11 PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN KREDIT MACET

Di Indonesia terdapat dua golongan kredit. Yaitu kredit lancer dan kredit bermasalah. Kredit bermasalah dibagi menjadi tiga yaitu kredit kurang lancer, kredit diragukan, kredit macet. Kredit macet inilah yang dikawatirkan dapat menutup usaha Bank itu sendiri.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)
·         Kredit tidak berjalan dengan lancer
·         Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
·         Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
B.    FAKTOR PENYEBAB KREDIT MACET
Kesalahan dari pihak kreditur:
·         Keteledoran bank dalam mematuhi pemberian kredit dari apa yang telah digariskan
·         Terlalu mudah dalam memberikan kredit karena tidak ada ukuran kelayakan dalam pengajuan kredit.
·         Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
·         Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
·         Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
·         Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
·         Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
Kesalahan dari pihak debitur:
·        Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
·        Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
·        Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
·        Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
·        Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
·        Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit).

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MACAM-MACAM PRODUK SIMPANAN BANK


MACAM-MACAM PRODUK SIMPANAN BANK
Bianis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman.
1. GIRO
Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 500.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 1000.000 (untuk rekening giro perusahaan).
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.
Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.



2. TABUNGAN
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.
Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.
Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata­rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan
Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

3. DEPOSITO
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan "dikunci" selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.


Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.

Perbedaan diantara ketiga produk simpanan bank tersebut dapat digambarkan dengan table dibawah ini;

GIRO
TABUNGAN
DEPOSITO
·         Bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan cek,
·         Bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan bilyet giro,
·         Bisa melakukan penundaan pembayaran dengan menggunakan cek mundur. 


·         Bisa digunakan sebagai alat untuk transfer, fasilitas debet,
·         Bisa menggunakan sebagai alat untuk fasilitas ATM,
·         Sebagai alat untuk menimbun kekayaan. 


·         Bunga deposito lebih tinggi dari bungan tabungan,
·         Simpanan yang penarikannya sesuai dengan perjanjian nasabah dengan bank,
·         Bisa dipindahtangankan (sertifikat deposito)










KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
Rekening Giro
·         Kelebihan:
Bisa ditarik sewaktu waktu dengan menggunakan bilyet giro dan cek. Digunakan sebagai alat pembayaran.
·         Kekurangannya:
Menyita waktu, sarana dan biaya (yang Rumit), Bunga rendah.
Rekening tabungan
·         Kelebihann:
Aman dan terjamin Praktis karena ada layanan perbankkan elektronik 24 jam
·         Kekurangannya;
Suku bunganya floating rate (tidak menentu).
Rekening deposito
·         Kelebihan:
Bunganya paling besar dibanding dengan simpanan yang lainnya, Tidak dikenakan administrasi bulanan dan pajak.
·        Kekurangannya :
Pencairannya harus pada saat jatuh tempo.