NO
|
PASAL
|
KRITIK
|
SARAN
|
1
|
Pasal 3 angka 13
|
Pasal 3 angka 13 dalam BAB I
‘Ketentuan Umum’ menyebutkan:
“Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang tentang honorium
ditetapkan perkumpulan”
|
Dalam pasal tersebut terkesan
kaku, seharusnya dalam menentukan honorarium, notaris bukan hanya mematuhi
standar yang telah ditentukan oleh perkumpulan INI (Ikatan Notaris
Indonesia). Akan tetapi notaris juga
harus memperhatikan status sosial dan kemampuan kliennya yang meminta bantuan
jasa kenotariatan padanya . Dengan menentukan tarif honorarium yang wajar dan
seimbang dan bukan tujuan utamanya adalah komersil yaitu keuntungan. Karena
Notaris adalah profesi yang luhur yang lebih mengutamakan pengabdian kepada
masyarakat dan Negara
|
2
|
Pasal 4 angka 10
|
Pasal 4 angka 10 dalam BAB III ‘Larangan’
menyebutkan;
Menetapkan honorarium yang harus dibayarkan
oleh klien dalam jumlah yang lebih rebdah dari honorarium yang telah
ditetapkan perkumpulan”
|
Dalam pasal tersebut, bunyinya
berkaitan dengan pasal sebelumnya yaitu pasal 3 angka 13 dimana terkait
dengan penetapan honorarium. Pasal tersebut terlihat seolah-olah jabatan
notaris merupakan jabatan yang memiliki unsur komersil. Hal ini terlihat dari
larangan kepada notariss untuk memberikan tarif lebih rendah daripada yang
ditetapkan oleh perkumpulan INI (Ikatan Notaris Indonesia). Karena dalam
menentukan tarif kepada klien, notariss harusnya melihat status social,
keadaan ekonomi serta kemampuan kliennya, tidak serta merta sebagai kegiatan
komersil.
|
3
|
Pasal 4 angka 13
|
Pasal 4 angka 13 dalam BAB III
‘Larangan’ menyebutkan;
“Membentuk kelompok sesama rekan sejawat
yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu
instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi”
|
Dalam pasal tersebut , notaris
tersebut tidak boleh membentuk suatu kelompok. Seharusnya notaris boleh
membentuk kelompok-kelompok tertentu dengan tujuan melayani instansi atau
lembaga. Pasal tersebut terlalu abstrak dan belum kongkrit dibahas mengenai
alasan dibentuknya kelompok notaris dengan teman sejawatnya. Yang dilarang
apabila perkumpulan tersebut melakukan kegiatan dengan unsure komersil atau
ajang mempromosikan diri, dan menutup kemungkinan kepada notaris lain untuk
tidak dapat berpartisipasi. Kalau hanya sekedar berkumpul dan memiliki tugas
melayani kepentingan masyarakat yang tergabung dalam suatu instansi atau
lembaga, seharusnya tidak dilarang asalkan dengan tetap menjunjung tinggi
keluhuran profesi notaris
|
4
|
Pasal 15 angka 2
|
Dalam pasal 15 angka 2 dalam
BAB VII ‘Ketentuan Penutup” menyebutkan;
“Hanya
pengurus pusat dan/atau alat perlengkapan yang lain dari perkumpulan atau
anggota yang ditunjuk olehnya dengan cara yang dipandang baik oleh kedua
lenmbaga tersebut berhak dan berwenang untuk memberikan penerangan seperlunya
kepada masyarakat tentang Kode Etik Notaris dan Dewan Kehormatan”
|
Dalam pasal tersebut yang kami
garis bawahi adalah ‘penerangan seperlunya kepada masyarakat’. Masyarakat
sebagai kontrol social seharusnya mengetahui secara mendalam mengenai kode
etik yang telah ditetapkan oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia), bukan hanya penerangan seperlunya yang
hanya merupakan garis besar, sehingga masyarakat dapat menjadi kontrol
terhadap perilaku dan sikap notaris
dalam menjalankan profesinya luhurnya sebagai notaries.
|
|
|
|
|
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Blog ini merupakan penunjang materi dalam aktivitas kami sebagai mahasiswa yang sedang belajar mendalami Ilmu Hukum. Semoga bermanfaat bagi semua kalangan. Happy Blogging.
Senin, 18 November 2013
ANALISA NORMATIF KODE ETIK NOTARIS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ini pasal nya di peratuan mana yaa
BalasHapus