Senin, 18 November 2013

ANALISA NORMATIF KODE ETIK NOTARIS

NO
PASAL
KRITIK
SARAN
1
Pasal 3 angka 13
Pasal 3 angka 13 dalam BAB I ‘Ketentuan Umum’ menyebutkan:
Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang tentang honorium ditetapkan perkumpulan
Dalam pasal tersebut terkesan kaku, seharusnya dalam menentukan honorarium, notaris bukan hanya mematuhi standar yang telah ditentukan oleh perkumpulan INI (Ikatan Notaris Indonesia).  Akan tetapi notaris juga harus memperhatikan status sosial dan kemampuan kliennya yang meminta bantuan jasa kenotariatan padanya . Dengan menentukan tarif honorarium yang wajar dan seimbang dan bukan tujuan utamanya adalah komersil yaitu keuntungan. Karena Notaris adalah profesi yang luhur yang lebih mengutamakan pengabdian kepada masyarakat dan Negara
2
Pasal 4 angka 10
Pasal 4 angka 10 dalam BAB III ‘Larangan’ menyebutkan;
 Menetapkan honorarium yang harus dibayarkan oleh klien dalam jumlah yang lebih rebdah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan”
Dalam pasal tersebut, bunyinya berkaitan dengan pasal sebelumnya yaitu pasal 3 angka 13 dimana terkait dengan penetapan honorarium. Pasal tersebut terlihat seolah-olah jabatan notaris merupakan jabatan yang memiliki unsur komersil. Hal ini terlihat dari larangan kepada notariss untuk memberikan tarif lebih rendah daripada yang ditetapkan oleh perkumpulan INI (Ikatan Notaris Indonesia). Karena dalam menentukan tarif kepada klien, notariss harusnya melihat status social, keadaan ekonomi serta kemampuan kliennya, tidak serta merta sebagai kegiatan komersil.
3
Pasal 4 angka 13
Pasal 4 angka 13 dalam BAB III ‘Larangan’ menyebutkan;
 “Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi”
Dalam pasal tersebut , notaris tersebut tidak boleh membentuk suatu kelompok. Seharusnya notaris boleh membentuk kelompok-kelompok tertentu dengan tujuan melayani instansi atau lembaga. Pasal tersebut terlalu abstrak dan belum kongkrit dibahas mengenai alasan dibentuknya kelompok notaris dengan teman sejawatnya. Yang dilarang apabila perkumpulan tersebut melakukan kegiatan dengan unsure komersil atau ajang mempromosikan diri, dan menutup kemungkinan kepada notaris lain untuk tidak dapat berpartisipasi. Kalau hanya sekedar berkumpul dan memiliki tugas melayani kepentingan masyarakat yang tergabung dalam suatu instansi atau lembaga, seharusnya tidak dilarang asalkan dengan tetap menjunjung tinggi keluhuran profesi notaris
4
Pasal 15 angka 2
Dalam pasal 15 angka 2 dalam BAB VII ‘Ketentuan Penutup” menyebutkan;
“Hanya pengurus pusat dan/atau alat perlengkapan yang lain dari perkumpulan atau anggota yang ditunjuk olehnya dengan cara yang dipandang baik oleh kedua lenmbaga tersebut berhak dan berwenang untuk memberikan penerangan seperlunya kepada masyarakat tentang Kode Etik Notaris dan Dewan Kehormatan”
Dalam pasal tersebut yang kami garis bawahi adalah ‘penerangan seperlunya kepada masyarakat’. Masyarakat sebagai kontrol social seharusnya mengetahui secara mendalam mengenai kode etik yang telah ditetapkan oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia),  bukan hanya penerangan seperlunya yang hanya merupakan garis besar, sehingga masyarakat dapat menjadi kontrol terhadap perilaku dan  sikap notaris dalam menjalankan profesinya luhurnya sebagai notaries.






1 komentar: