Sabtu, 16 November 2013

PERBEDAAN UU NO.1/1967 DENGAN UU NO.25/2007

UU  NO. 1 Tahun 1967
UU No. 25 Tahun 2007

Pengertian investasi asing berdasarkan  undang-undang No. 1 Tahun 1967           (sebagai
UU Lama) hanyalah meliputi :
Investasi asing  secara langsung (Foreign Direct Invesment),  berarti investor  secara
tangsung menjalankan perusahaan yang bersangkutan di Indonesia:
Bukan  investasi  portofolio investment, yaitu investasi yang dilakukan  melaiui pasar
modal, yaitu dengan melakukan pembelian saham.
Catatan :
Kepemilikan
-
saham  - melalui pasar modal tidak dengan sendirinya menjalankan
perusahaan tersebut.
Karena setiap saat  investor dapat melepaskan saham yang dimilikinya  yang berarti
dapat melakukan devestasi kapan  saja

Adapun  UU No. 25 Tahun 2007 memberikan definisi Investasi sebagai berikut : :
Psl.1(1) 25 / 2007
"Penanaman Modal ( Investasi ) adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh
- Penanam ( investor ) Modal Dalam Negeri maupun
- Penanam ( investor ) Modal Asing
- Untuk melakukan usaha
- Di wilayah - Negara Republik Indonesia":
Lebih lanjut dalam penjelasan  Pasal 2 UU No.25 tahun 2007 disebutkan bahwa                   
yang dimaksud dengan penanaman modal berarti dilakukan
- Di semua  sektor
- Di wilayah negara Republik Indonesia
- Merupakan penanaman modal langsung  dan
- Tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio
Berdasarkan kategori  Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 pengertian investasi asing terdiri dari 3
(tiga) kategori yaitu :
,
(1) Alat pembayaran luar negeri (valuta asing) yang tidak merupakan bagian dari kekayaan
devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia. Oleh karenanya, hasil ekspor Indonesia yang berbentuk valuta
asing tidak merupakan modal asing.
(2) Alat-alat untuk perusahaan, penemuan-penemuan baru (paten) milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukan dari luar kedalam wilayah Indonesia, selama alat -alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
Dengan pengertian ini, modal tidak selalu dalam bentuk tunai, dengan demikian 
mesin-mesin, paten (HAKI) dapat dinyatakan sebagai modal,.  Hal ini juga sejalan
dengan pengertian dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
(3) Hasil perusahaan yang berdasarkan UU ini diperkenankan ditransfer, tetapi
dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Misalnya, keuntungan perusahaan penanam modal asing yang diperolehnya di
Indonesia, tidak ditransfer ke luar negeri, tetapi ditanamkan kembali di Indonesia.
a. Investasi Asing
Berdasarkan Pasal 1 ( 3 ) UU No. 25 Tahun 2007 menyebutkan :
"Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
- Di wilayah Republik Indonesia
- Dilakukan oleh Penanam modal Asing,
- Yang menggunakan modal asing sepenuhnya
- Maupun modal yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri"

b. Modal Asing
Pasal 1 ( 8 )UU No. 25 Th. 2007menyebutkan:
Modal Asing adalah Modal yang dimiliki oleh
- Negara Asing,
- Perseorangan Warga Negara Asing,
- Badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki  oleh  pihak
asing
Dalam UU No.1 ( Tahun 1967) menentukan bahwa;
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaanperusahaan modal asing di Indonesia.
dengan memperhatikan :
- Perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah
- Macam perusahaan,
- Besarnya penanaman modal dan
- Keinginan pemilik modal asing.
Pelaksanaan ketentuan tersebut sekarang harus memperhatikan
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan
- Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dengan pengertian bahwa daerah daerah otonom dalam hal  ini kabupaten dapat
menentukan bidang-bidang usaha yang akan dikembangkan dengan mengundang modal
asing.
Dalam UU No. 25 Tahun 2007 sudah mengakomodir kewenangan Pernerintah daerah untuk :
- Menjalankan otonomi seluas luasnya dalam mengatur dan mengurus sendiri
penyelenggaraan investasi berdasarkan asas otonomi daerah :
- Tugas pembantuan atau dekonsentrasi.
Oleh karena itu, peningkatan koordinasi kelembagaan tersebut harus dapat diukur dari
- Kecepatan pemberian perijinan investasi
- Kecepatan penyediaan  fasilitas investasi
- Biaya yang berdaya saing FILE:
Agar dapat memenuhi prinsip demokrasi ekonomi.
UU No. 1 Tahun 1967 menetapkan bidang-bidang usaha yang
tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh (artinya 100% modal
asing).
Dalam bidang-bidang tersebut, pengusahaan harus dilakukan bersama-sama dengan
pengusaha nasional (local) dalam bentuk perusahaan patungan  (Joint Venture).  Bidangbidang yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak
Pasal 6 (1) UU No. l Tahun 1967  yaitu :
a. Pelabuhan-pelabuhan
b. Produksi, transmisi dan djstribusi tenaga listik untuk umum                  
c. Telekomunikasi
d. Pelayaran
e. Penerbangan
f: Air minum
g. Kereta api umum
h  Pembangkit tenaga atom
i. Mass media
Setiap tahun menetapkan skala prioritas (Daftar Skata Prioritas / DSP) bidang usaha yang
terbuka bagi modal asing.
Diluar daftar tersebut, bidang usaha lainnya tertutup untuk modal asing.

Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU No. 25 Tahun 2007
a. Produksi senjata, mesin, alat peledak dan peralatan perang; dan
b. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang
c. Berdasarkan Kriteria kesehatan, modal, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan
keamanan nasional, serta kepentingan nasional tainnya.

Dalam perkembangannya DSP  digantikan dengan Daftar Negatif Investasi. (DNI),
yang menyebutkan bidang-bidang usaha yang
(1) Tertutup penuh untuk modal asing dan modal nasional.
(2) Bidang usaha yang boleh dilaksanakan dengan pengusahaan penuh oleh investor
asing.
(3) Bidang usaha yang harus dijalankan bersama dengan pengusaha lokal, dan
(4) Bidang usaha yang hanya diperuntukkan bagi pengusaha lokal.
UU No.1 Tahun 1967 telah menentukan bahwa
a. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan hak
milik secara menyeluruh atas perusahaan perusahaan modal asing
b. Atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak mengusai dan/atau mengurus
perusahaan yang bersangkutan,
c. Kecuali jika dengan undang-undang dinyatakan . kepentingan negara menghendaki
tindakan demikian.
UU No. 25 Tahun 2007
Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan
hak kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang-undang. .







Tidak ada komentar:

Posting Komentar