UU NO. 1 Tahun 1967
|
UU No. 25 Tahun 2007
|
Pengertian
investasi asing berdasarkan
undang-undang No. 1 Tahun 1967 (sebagai
UU
Lama) hanyalah meliputi :
Investasi
asing secara langsung (Foreign Direct
Invesment), berarti investor secara
tangsung
menjalankan perusahaan yang bersangkutan di Indonesia:
Bukan investasi
portofolio investment, yaitu investasi yang dilakukan melaiui pasar
modal,
yaitu dengan melakukan pembelian saham.
Catatan
:
Kepemilikan
-
saham - melalui pasar modal tidak dengan
sendirinya menjalankan
perusahaan
tersebut.
Karena
setiap saat investor dapat melepaskan
saham yang dimilikinya yang berarti
dapat
melakukan devestasi kapan saja
|
Adapun UU No. 25 Tahun 2007 memberikan definisi
Investasi sebagai berikut : :
Psl.1(1)
25 / 2007
"Penanaman
Modal ( Investasi ) adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh
-
Penanam ( investor ) Modal Dalam Negeri maupun
-
Penanam ( investor ) Modal Asing
-
Untuk melakukan usaha
-
Di wilayah - Negara Republik Indonesia":
Lebih
lanjut dalam penjelasan Pasal 2 UU
No.25 tahun 2007 disebutkan bahwa
yang
dimaksud dengan penanaman modal berarti dilakukan
-
Di semua sektor
-
Di wilayah negara Republik Indonesia
-
Merupakan penanaman modal langsung dan
-
Tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio
|
Berdasarkan
kategori Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967
pengertian investasi asing terdiri dari 3
(tiga)
kategori yaitu :
,
(1)
Alat pembayaran luar negeri (valuta asing) yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan
devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk membiayai
perusahaan
di Indonesia. Oleh karenanya, hasil ekspor Indonesia yang berbentuk valuta
asing
tidak merupakan modal asing.
(2)
Alat-alat untuk perusahaan, penemuan-penemuan baru (paten) milik orang asing
dan
bahan-bahan,
yang dimasukan dari luar kedalam wilayah Indonesia, selama alat -alat
tersebut
tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
Dengan
pengertian ini, modal tidak selalu dalam bentuk tunai, dengan demikian
mesin-mesin,
paten (HAKI) dapat dinyatakan sebagai modal,.
Hal ini juga sejalan
dengan
pengertian dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
(3)
Hasil perusahaan yang berdasarkan UU ini diperkenankan ditransfer, tetapi
dipergunakan
untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Misalnya,
keuntungan perusahaan penanam modal asing yang diperolehnya di
Indonesia,
tidak ditransfer ke luar negeri, tetapi ditanamkan kembali di Indonesia.
|
a.
Investasi Asing
Berdasarkan
Pasal 1 ( 3 ) UU No. 25 Tahun 2007 menyebutkan :
"Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
-
Di wilayah Republik Indonesia
-
Dilakukan oleh Penanam modal Asing,
-
Yang menggunakan modal asing sepenuhnya
-
Maupun modal yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri"
b.
Modal
Asing
Pasal
1 ( 8 )UU No. 25 Th. 2007menyebutkan:
Modal
Asing adalah Modal yang dimiliki oleh
-
Negara Asing,
-
Perseorangan Warga Negara Asing,
-
Badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh
pihak
asing
|
Dalam
UU No.1 ( Tahun 1967) menentukan bahwa;
Pemerintah
menetapkan daerah berusaha perusahaanperusahaan modal asing di Indonesia.
dengan
memperhatikan :
-
Perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah
-
Macam perusahaan,
-
Besarnya penanaman modal dan
-
Keinginan pemilik modal asing.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut sekarang harus memperhatikan
-
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan
-
Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Dengan
pengertian bahwa daerah daerah otonom dalam hal ini kabupaten dapat
menentukan
bidang-bidang usaha yang akan dikembangkan dengan mengundang modal
asing.
|
Dalam
UU No. 25 Tahun 2007 sudah mengakomodir kewenangan Pernerintah daerah untuk :
-
Menjalankan otonomi seluas luasnya dalam mengatur dan mengurus sendiri
penyelenggaraan
investasi berdasarkan asas otonomi daerah :
-
Tugas pembantuan atau dekonsentrasi.
Oleh
karena itu, peningkatan koordinasi kelembagaan tersebut harus dapat diukur
dari
-
Kecepatan pemberian perijinan investasi
-
Kecepatan penyediaan fasilitas
investasi
-
Biaya yang berdaya saing FILE:
Agar
dapat memenuhi prinsip demokrasi ekonomi.
|
UU
No. 1 Tahun 1967 menetapkan bidang-bidang usaha yang
tertutup
untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh (artinya 100% modal
asing).
Dalam
bidang-bidang tersebut, pengusahaan harus dilakukan bersama-sama dengan
pengusaha
nasional (local) dalam bentuk perusahaan patungan (Joint Venture). Bidangbidang yang menyangkut hajat hidup
rakyat banyak
Pasal
6 (1) UU No. l Tahun 1967 yaitu :
a.
Pelabuhan-pelabuhan
b.
Produksi, transmisi dan djstribusi tenaga listik untuk umum
c.
Telekomunikasi
d.
Pelayaran
e.
Penerbangan
f:
Air minum
g.
Kereta api umum
h Pembangkit tenaga atom
i.
Mass media
Setiap
tahun menetapkan skala prioritas (Daftar Skata Prioritas / DSP) bidang usaha
yang
terbuka
bagi modal asing.
Diluar
daftar tersebut, bidang usaha lainnya tertutup untuk modal asing.
|
Pasal
12 ayat (2) dan (3) UU No. 25 Tahun 2007
a.
Produksi senjata, mesin, alat peledak dan peralatan perang; dan
b.
Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan
undang-undang
c.
Berdasarkan Kriteria kesehatan, modal, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan
dan
keamanan
nasional, serta kepentingan nasional tainnya.
Dalam
perkembangannya DSP digantikan dengan
Daftar Negatif Investasi. (DNI),
yang
menyebutkan bidang-bidang usaha yang
(1)
Tertutup penuh untuk modal asing dan modal nasional.
(2)
Bidang usaha yang boleh dilaksanakan dengan pengusahaan penuh oleh investor
asing.
(3)
Bidang usaha yang harus dijalankan bersama dengan pengusaha lokal, dan
(4)
Bidang usaha yang hanya diperuntukkan bagi pengusaha lokal.
|
UU
No.1 Tahun 1967 telah menentukan bahwa
a.
Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan
hak
milik
secara menyeluruh atas perusahaan perusahaan modal asing
b.
Atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak mengusai dan/atau mengurus
perusahaan
yang bersangkutan,
c.
Kecuali jika dengan undang-undang dinyatakan . kepentingan negara menghendaki
tindakan
demikian.
|
UU
No. 25 Tahun 2007
Pemerintah
Indonesia tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan
hak
kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang-undang. .
|
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Blog ini merupakan penunjang materi dalam aktivitas kami sebagai mahasiswa yang sedang belajar mendalami Ilmu Hukum. Semoga bermanfaat bagi semua kalangan. Happy Blogging.
Sabtu, 16 November 2013
PERBEDAAN UU NO.1/1967 DENGAN UU NO.25/2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar