Kamis, 02 Mei 2013

POLIS ASURANSI MOBILKU


POLIS STANDAR KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA
Penanggung yang bertanda tangan pada Polis ini, berdasarkan permintaan Pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan / atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan atas dasar pembayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam dan / atau dilampirkan pada Polis ini.

BAB - 1
RISIKO YANG DIJAMIN
Pasal - 1
Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor

Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap :
(1)Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
(2)
(1.1)tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, kontruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor bersangkutan :
(1.2)Perbuatan jahat orang lain;
(1.3)Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan didalam polis ini.
(1.4)Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwewenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu:
(1.5)Sambaran petir
(3)Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab 1 pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama penyebaran dengan feri atau alat penyebaran resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(4)Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5 %) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
(5)Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab 1 pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama penyebaran dengan feri atau alat penyebaran resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.(3) Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5 %) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.

Pasal - 2
Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga)
Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas :
(1) Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi :(1.1) kerusakan atas harta benda:
(1.2) cedera badan atau kematian.
 (2)Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat Tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis. 

BAB - II
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Pasal - 3
Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap :
(1)Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang di pertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain.
(2)Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis ini sebagai akibat kecelakan atau sebab lain. 
(3)Kerusakan atau kehilangan kendaran bermotor yang dipertanggungkan baik sebagain maupun seluruhnya akibat penggelapan. 
(4)Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja kepada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung / orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung. 
(5)Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena :
(5.1)Kendaraan bermotor bersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, untuk memberi pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer, untuk karnaval atau pawai, atau untuk melakukan tindak kejahatan, atau untuk suatu maksud lain dari yang ditetapkan didalam polis ini. 
(5.2)Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa,
(5.3) Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara teknis atau dalam perbaikan.
(5.4) Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang saat itu terjadinya kecelakaan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah atau yang oleh seorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan.
(5.5) Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan polis ini
(5.6) Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut.
(5.7)Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakah terjadi didalam maupun diluar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
(6)Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh :
(6.1)Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi atau meteorologi lainnya. 
(6.2)Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), perang saudara, pembrontakan, pengacauan, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de factor. 
(6.3)Kerusuhan, pemogokan atau gangguan keterlibatan umum lain dan semacamnya. 
(7)Kehilangan atau kerusakan atau kerusakan dibagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya. 
(8)Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa :
(8.1)Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 
(8.2)Kerusakan jalan, jembatan viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat dibawah, diatas atau disamping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor atau muatannya. 
(9)Cedera badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap :
(9.1)Penumpang dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 
(9.2)Tertanggung, suami atau istri dan anak Tertanggung bila Tertanggung adalah perorangan, 
(9.3)Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung merupakan C.V (commanditaire venootshcap) atau Fa. (Firma). 
(9.4)Pengurus bila Tertanggung adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan atau usaha bersama dan bentuk lainnya. 
(9.5)Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan menerima balas Jasa. 
(9.6)Orang yang tinggal bersama Tertanggung. 
(9.7)Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat, dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 

BAB - III
SYARAT - SYARAT POLIS
Pasal - 4
Daerah
Pertanggungan ini semata-mata belaku didalam wilayah negara Republik Indonesia

Pasal - 5
Pembayaran Premi
Kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar terlebih dahulu. Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian / kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.

Pasal - 6
Pemberitahuan Kecelakaan
(1)Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut.
(2)Pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan laporan tertulis kepada Penanggung.
(3)Dalam hal pencurian atau kerusakan kendaraan bermotor yang di pertanggungkan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat di jadikan dasar untuk penuntutan penggantian dari kerugian atau adanya tuntutan dari pihak ketiga yang harus dipikul oleh Penanggung. Tertanggung wajib melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Pos Polisi (Pospol) setempat.
(4)Khusus untuk kerugian Total (total loss) akibat pencurian, Tertanggung diwajibkan melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari Polisi Daerah (Polda) setempat.

Pasal - 7
Tututan dari Pihak Ketiga
Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut maka :
(1)Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima.
(2)Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut.
(3)Tertanggung tidak diperbolehkan memberi janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya.
(4)Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apbila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung.

Pasal - 8
Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung
(1)Apabila terhadap Tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang di derita oleh pihak ketiga, maka Tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima oleh Tertanggung.
(2)Penanggung berhak untuk menunjuk penasehat hukum dan dalam hal demikian Tertanggung wajib menggunakannya dalam perkaranya. Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan Penanggung.

Pasal - 9
Ganti Rugi

Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut atau atas tuntutan pihak ketiga, setinggi-tingginya sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (retensi sendiri) yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan dan setelah dikenakan perhitungan pertanggungan dibawah harga menurut Pasal - 12 dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas kendaraan bermotor yang dimaksud.
(2)Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya, menganti dengan kendaraan bermotor yang sama atau mengganti dengan uang.
(3)Tertanggung berhak mengajukan ketidak puasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh bengkel dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak selesai diperbaiki dan diserah-terimakan kepada Tertanggung apabila bengkel tersebut ditunjuk Penanggung.
Dalam melaksanakan ganti rugi, Penaggung akan memperhitungkan dengan premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas kendaraan bermotor tersebut.
 Pasal - 10
Kerugian Total
Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.

Pasal - 11
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
(1)Menyimpan dari pasal 277, ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan polis ini, dimana kendaraan bermotor tersebut sedah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan ini lebih dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
(2)Ketentuan di atas tetap dijalankan, walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu tanggalnya dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dahulu dari pada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas.
Apabila terjadi kerugian atau kerusakan, atas permintaan Penanggung, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Pasal - 12
Pertanggungan Dibawah harga.
Jika kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan kendaraan bermotor ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan.

Pasal -13
Tindak Pencegahan.
Tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan bermotor itu. Bila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, kendaraan dimaksud tidak boleh ditinggalkan tanpa pengaman yang layak guna menghindari kerusakan / kerugian selanjudnya.


Pasal - 14
Subrogasi
(1)Sesuai dengan Pasal 284 kitab Undang-undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan /atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu kuasa khusus dari Tertanggung.
(2)Tertanggung bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
(3)Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 2 diatas dapat mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari Penanggung.

Pasal - 15
Laporan Tidak Benar
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis ini, yang dengan sengaja :
(1)Memperbesar jumlah kerugian yang diterima
(2)Menyembunyikan barang-barang yang diselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah.
(3)Menyembunyikan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
(4)Melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin polis ini.
(5)Melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atau kerusakan yang sedianya dijamin polis ini.
Tidak berhak memperoleh ganti rugi.


Pasal - 16
Hilangnya Hak Ganti Rugi
(1)Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
(1.1)Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis ini:
(1.2)Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.
(1.3)Tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
(2)Hak tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.

Pasal - 17
Harga Sebenarnya
(1)Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas Kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
(2)Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah hargapembelian dipasar bebas.
(3)Harga perlengkapan atau peralatan yang tidak / sudah tidak diperjual belikan dipasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.

Pasal - 18
P e m e r i k s a a n
Penanggung berhak untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dibawah polis ini.

Pasal - 19
Berakhirnya Petanggungan





(1)Pembatalan PolisPenanggung dan Tertanggung masing – masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pembaritahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat. Dalam hal tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek. Bila hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
(2)Peralihan Hal PemilikApabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari pasal 263 Kitab Undang-undang hukum Dagang, polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkannya.
(3)Terjadi Total LossPertanggungan juga akan berahir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakannya dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungannya jangka panjang.
(4)Berakhirnya Jangka Waktu PertangguanganPertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut polis ini.

Pasal - 20
Perselisihan
(1)Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi Kerugian Indonesia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
(2)Badan Arbitrase ad-hoc beranggotakan 3 (tiga) orang arbiter,. Yang salah seorang diantaranya adalah seorang sarjana hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota.
(3)Dua orang anggota (arbiter) lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau manjadi agen asuransi/reasuransi.
(4)Para arbiter menetapakan peraturan arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase tersebut.
(5)Badan arbitrase berkewajiban memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya.
(6)Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak.

Pasal - 21
Penutup
(1)Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada polis ini dari yang telah diedarken melalui Surat Keputusan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia kepada segenap Anggota Dewan Asuransi Indonesia Sektor Kerugian yang aslinya disimpan di kantor Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia, Maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
(2)Untuk hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam polis ini, berlaku ketentuan kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan Perundangan lainnya.







Minggu, 28 April 2013

CLASS ACTION DALAM SENGKETA LINGKUNGAN



PENGERTIAN CLASS ACTION
Dalam hukum lingkungan keperdataan tidak hanya mengenal sengketa lingkungan secara individu, namun juga atas nama kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama melalui gugatan kelompok atau sering kita kenal dengan sebutan class action, dan hal tersebut diatur pada Pasal 37 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Prosedur gugatan class action merupakan prosedur hukum yang relatif baru dalam sistem hukum indonesia dimana belum ada hukum acara yang mengatur secara rinci mengenai prosedural class action ini, meskipun dalam beberapa peraturan seperti Undang-Undang pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 37, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 46 dan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 71 sudah terdapat pengakuan hak prosedural tersebut.
Terhadap kekosongan tata cara mengenai class action tersebut, maka pada tanggal 26 April 2002 diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang terdiri atas ketentuan umum, tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar, dan putusan.
Adapun pengertian-pengertian terkait gugatan perwakilan kelompok  (class action) adalah sebagai berikut :
·         Gugatan Perwakilan Kelompok (class action), merupakan tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud;
·         Wakil Kelompok, yang dimaksud dalam gugatan perwakilan adalah satu orang atau lebih (banyak orang) yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya;
·         Anggota Kelompok, merupakan sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan.
·         Sub-Kelompok, merupakan pengelompokan anggota kelompok kedalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan/atau jenis kerugian.
Suatu gugatan class action tidak sama dengan hak gugat organisasi lingkungan (legal standing organisasi lingkungan) karena konsep penerapan class action lebih banyak berkembang di negara-negara penganut sistem anglo-saxon, maka di Indonesia class action merupakan konsep yang sangat baru dan belum banyak dipahami oleh para penegak hukum maupun praktisi hukum publik di negara ini, dan oleh karenanya tidak sedikit pengertian class action dicampur dengan konsep hak gugat oraganisasi lingkungan. Berikut perbedaan yang dimaksud antara class action dan legal standing organisasi lingkungan :
Class action terdiri dari class representatives (berjumlah satu orang atau lebih) dan class members(berjumlah besar). Kedua unsur ini merupakan korban yang mengalami kerugian secara nyata/rill; sedangkan
Konsep hak gugat organisasi lingkungan (legal standing), organisasi lingkungan penggugatnya hanyalah sebagai penggugat namun bukan pihak yang mengalami kerugian secara nyata, dengan kata lain hanya pihak yang mewakili kepentingan perlindungan lingkungan. Dan konsep wakil dalam gugatan organisasi lingkungan ini merupakan konsep perwakilan dalam pengertian yang relatif abstrak.
Berikut dibawah ini beberapa permasalahan mendasar dalam penyalahgunaan prosedur class action yang pada umumnya sering terjadi, antara lain :
Terkait prosedur dan persyaratan tentang pemberitahuan, Oleh karena belum terdapat aturan atau petunjuk tentang tata cara pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan dengan menggunakan prosedur gugatan perwakilan mengakibatkan perintah notifikasi (pemberitahuan) yangmana didalam sistem hukum negara-negara lain, merupakan salah satu ketentuan khusus dalam gugatan class action menjadi tidak memperoleh prioritas pengaturan.
Terkait prosedur acara pemeriksaan, Penentuan keabsahan penggunaan prosedur gugatan perwakilan dalam berbagai putusan perkara biasanya dilakukan dalam tahapan pemeriksaan yang berbeda-beda. Penentuan keabsahan dalam menggunakan prosedur gugatan perwakilan ini diperiksa dan diputus dalam putusan akhir bersama-sama dengan pokok perkara, sedangkan pada putusan perkara lainnya diputuskan dalam tahapan putusan sela;
Terkait implementasi putusan pengadilan dalam hal distribusi ganti kerugian, Dalam pengajuan gugatan yang menggunakan prosedur gugatan perwakilan, khususnya yang mengajukan tuntutan ganti kerugian berbentuk uang, posita gugatan penggugat seringkali tidak mencantumkan secara jelas tentang usulan mekanisme distribusi ganti kerugian.
Pada kesimpulannya, dalam perbedaan pengertian antara konsep perwakilan dalam class action dan hak gugat organisasi lingkungan terdapat pada legal standing tuntutan ganti kerugian (right to demags), dimana dalam hak gugat organisasi hal tersebut pada umumnya bukan merupakan lingkup mereka, sedangkan dalam gugatan class action umumnya merupakan tuntutan terhadap ganti kerugian.

Rabu, 24 April 2013

KELANGKAAN SOLAR


Written by: Dian Surya
Pada era globalisasi ini, tingkat mobilisasi di Indonesia cukup tinggi. Mobilisasi tak hanya dilakukan oleh masyarakat kalangan atas saja, namun juga bisa dilakukan oleh masyarakat menengah kebawah. Alat transportasi yang bisa disebut juga dengan kendaraan yang awalnya mungkin hanya kebutuhan sekunder, kini telah beralih menjadi kebutuhan primer. Bahkan semua orang memiliki kendaraan pribadi. Banyaknya jumlah kendaraan pribadi dapat menyebabkan macet, maka itu untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan menggunakan Angkutan umum.
Angkutan umum merupakan salah satu media transportasi yang digunakan masyarakat secara bersama-sama dengan membayar tarif. Angkutan umum merupakan lawan kata dari 'kendaraan pribadi'. Angkutan umum merupakan salah satu pemecahan masalah yang dihadapi hampir semua kota besar di dunia yaitu kemacetan. Namun angkutan umum juga merupakan solusi bagi seseorang melakukan perjalanan dengan harga terjangkau, dan ini sangat menolong bagi masyarakat menengah kebawah.
Salah satu Angkutan umum yang banyak dibutuhkan orang yaitu bus, bus merupakan kendaraan yang dapat memuat banyak orang. Banyak orang menggunakan bus sebagai kendaraan yang mengantarnya dari satu kota kekota lain, bahkan antar pulau namun dengan bantuan moda lain.
Berbicara mengenai angkutan, tidak akan terlepas dari yang namanya bahan bakar sebagai suatu elemen yang penting dalam pengoperasian sebuah pengangkutan karena dengan bahan bakar, suatu mesin dapat berjalan.
Bahan bakar adalah suatu materi yang bisa dirubah menjadi energy. Salah satunya yaitu mampu mengubah menjadi energy gerak untuk menjalankan suatu mesin. Bus menggunakan solar sebagai bahan bakar untuk menggerakkan transportasi. Solar merupakan bahan bakar cair yang jumlahnya terbatas. Pusat Penelitian Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas telah diinformasikan bahwa cadangan minyak bumi Indonesia hanya  tersisa 6 milliar barrel dan diproduksi sebanyak 1 juta barrel per hari yang diperkirakan bakal habis dalam kurun waktu 12 tahun kedepan. Sehingga bila pada 10 tahun kedepan masih belum ditemukan cadangan minyak bumi yang baru maka akan terjadi kenaikan impor minyak mentah yang dapat mengurangi devisa negara.
Kita tahu bahwa bus merupakan moda yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat. Dan bisa kita bayangkan bagaimana jika bus sulit beroperasi atau bahkan terhenti untuk beroperasi karena sulitnya mendapatkan bahan bakar. Ma­­salah yang muncul sejak awal Maret lalu, atau persis sejak ber­lakunya Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mi­neral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pe­­nggunaan Bahan Bakar Minyak, jelas telah mengganggu ro­­da ekonomi masyarakat. Dan, kemungkinan besar akan terus me­­ng­ganggu, bila tak ada penegasan soal distribusi solar tersebut.
Setelah saya baca dari berbagai referensi, yang menimbulkan permasalahan ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak kuat lagi menanggung subsidi BBM, salah satunya solar. Dengan itu diadakan pengendalian distribusi BBM, melalui pembatasan. Payung hukumnya, Permen ESDM No. 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.  Salah satu yang diatur, bahwa mobil beroda lebih dari empat pengangkut hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan dilarang menggunakan solar bersubsidi. Kecuali untuk usaha perkebunan rakyat yang skala usaha kurang dari 25 hektar; pertambangan rakyat dan komoditas batuan; hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat. Harga solar bersubsidi Rp4.500 per liter, dan solar non-subsidi Rp10.500 per liter (bisa kurang atau lebih tergantung harga minyak dunia).
Menurut saya hal ini tidak mungkin apabila bus umum menggunakan solar non subsidi yaitu Rp.10.500,- perliter. Karena harga tersebut terlalu tinggi. Harga yang tinggi ini akan berdampak padat tingginya tarif bus umum terhadap penumpang. Dan penumpang pun merasa harga bus mahal dan tidak terjangkau. Dapat kita ketahui pula bahwa rata-rata penumpang bus adalah kalangan masyarakat menengah kebawah. Disini terlihat titik dimana kesejahteraan masyarakat kurang diperhatikan oleh Pemerintah. Karena kesejahteraan juga dapat dilihat dari mobilisasi yang dilakukan masyarakat.
            Yang bisa kita rasakan pada akhir-akhir ini adalah sulitnya bus untuk mendapatkan bahan bakar solar, yang mengakibatkan terusiknya operasional bus dan dampak langsung yang dirasakan oleh pengguna bus yang harus mengantri lama dan juga hampir terlantar karena bus tak segera beroperasi. Kelangkaan bahan bakar solar ini tak hanya dirasakan di berbagai daerah saja, namun juga semua daerah. Yang paling parah yaitu kabupaten Jawa Tengah, karena mengingat wilayah ini merupakan perlintasan moda dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Imbasnya sangat terasa bagi pihak otomotif, karena bus sehari jalan, dan sehari tidak. Banyak yang complaint atas kelangkaan bahan bakar ini, penumpang sebagai pengguna angkutan umum maupun sopir bus yang kerepotan mencari bahan bakar yang tidak seperti dulu yang mudah untuk didapatkan. Keuntungan yang didapat dari pihak pengangkut bus juga berkurang, karena harus sering berhenti dengan jangka yang cukup lama untuk mendapatkan solar untuk beroperasi lagi.
Yang juga dirugikan  dengan kelangkaan solar bersubsidi adalah perusahaan bus pariwisata, travel. Pihak Bus pariwisata mengaku sangat kewalahan dengan kelangkaan solar subsidi ini. Dan kondisi ini membuat mereka terjepit. Pihak pengangkut bus melakukan berbagai cara untuk mendapatkan solar subsidi ini. Mereka mengatakan bahwa solar subsidi adalah bahan bakar mereka, kalau menggunakan solar non subsidi, mereka harus siap-siap untuk rugi. Karena pastinya tarif yang akan dikeluarkan dan harus dibayarkan penyewa bus lebih besar dan keuntungannya pun yang didapat oleh pihak pengangkut berkurang dibanding sebelumnya yang menggunakan solar bersubsidi. Dengan kelangkaan solar ini, Pemerintah terlihat seperti mempersulit bahkan menghentikan usaha pihak-pihak tertentu yang bergerak dalam bidang pengangkutan.
Yang juga dirugikan dengan kelangkaan solar adalah jasa pengangkutan barang, karena pihak pengirim harus ontime mengantar kiriman sampai tujuan. Dan bisa kita bayangkan bagaimana kalau untuk mendapatkan solar subsidi tersebut sulit.
            Dengan kelangkaan solar juga banyak pihak yang dirugikan, dampak-dampak lain yaitu, sulitnya untuk mendistribusikan bahan pangan dan juga naiknya kebutuhan pokok. Banyak daerah-daerah yang sangat tergantung akan barang-barang yang diproduksi diluar daerah mereka. Sehingga pendistribusian sangat dibutuhakan untuk memasok barang-barang itu misalnya dalam pengadaan pangan maupun kebutuhan pokok.

Menurut saya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harusnya memberikan perubahan untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek, misalnya pemerintah harusnya menambah kuota untuk BBM bersubsidi, agar aktivitas dalam operasional bus tidak terhambat. Karena dengan ini dampak yang terlihat oleh mata yaitu banyak penumpang yang terlantar. Banyak penumpang yang harus antre berjam-jam karena jadwal pemberangkatan bus yang amburadul dan molor akibat antrian panjang dalam pengisian BBM.
Bus saat ini merupakan alat transportasi umum yang banyak dibutuhkan masyarakat dan mungkin bisa disebut juga bahwa bus adalah kendaraan yang belum ada gantinya. Tidak ada alternatif lain selain Bus. Dan bisa kita bayangkan apabila bus lamban untuk beroperasi bahkan berhenti untuk beroperasi. Ini sangat menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat, karena bus merupakan angkutan umum yang mampu mengantarkan hingga jarak jauh dengan harga yang terjangkau dibanding transportasi umum lainnya. Mungkin pemerintah dapat menaikkan harga BBM bersubsidi, namun dengan menambah kuota akan BBM bersubsidi. Hal ini lebih baik daripada memasok solar subsidi dengan jumlah yang terbatas namun menimbulkan kelangkaan dan kesulitan masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar tersebut. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa dengan kelangkaan tersebut, Pemerintah sama saja menjepit masyarakat dari berbagai sudut. Misalnya dengan sulitnya para sopir angkot mencari bahan bakar, dan hampir banyak bus yang mogok beroperasi, padahal kegiatan pengangkutan memiliki banyak fungsi materil maupun dalam kehidupan social, dengan pengangkutan seeorang memperoleh keuntungan untuk menghidupi hidupnya, dan dengan kegiatan pengangkutan, seseorang dipermudah untuk melakukan suatu perjalanan. Pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap masalah pengangkutan. Pemerintah harus menjembatani hubungan antara pengangkut dan penumpang serta elemen-elemen lainnya.
Pemerintah bekerja sama dengan PT.Pertamina harus menjalin komunikasi yang baik, untuk mengatasi masalah ini dan menghindari masalah-masalah baru kedepannya. PT. Pertamina harus memperluas jangkauannya atau outlet-outletnya untuk menyediakan solar non subsidi, setidaknya untuk mengatasi kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Kita tahu bahwa solar adalah sumber daya alam yang jumlahnya terbatas dan tidak dapat diperbaharui. Sedangkan Bus maupun kendaraan lainnya sangat bergantung akan bahan bakar minyak ini. Jadi menurut saya untuk jangka panjangnya yaitu dengan membuat terobosan baru, yaitu mencari bahan bakar lain selain solar yang mampu menjadi alternatif energy penggerak mesin.  Sekarang semua Negara berlomba-lomba menciptakan kendaraan yang tidak berbahan bakar minyak. Ada yang melakukan penemuannya menggunakan tenaga surya untuk menggerakkan mesin kendaraan, ada yang menggunakan biogas, ada juga yang menggunakan listrik seperti yang dilakukan di Indonesia. Namun saya rasa pemerintah kurang menghargai hasil-hasil temuan para pemuda-pemudi Bangsa Indonesia. Seharusnya Pemerintah tak hanya juga menghargai, tapi juga mewadahi dengan fasilitas-fasilitas yang diperlukan, agar temuan-temuan tersebut menjadi lebih bisa diimplementasikan di kehidupan nyata. Mungkin saja suatu saat, akan ada bus yang tidak menggunakan solar, tapi menggunakan tenaga listrik ataupun air sebagai elemen penggerak mesin, hal ini sangat inovatif karena dapat membuat murahnya tarif bus dan juga mengurangi polusi udara, dan keadaan ini akan sangat menguntungkan bagi semua kalangan masyarakat.

Selasa, 16 April 2013

CONTOH SURAT REPLIK


SURAT REPLIK
Jakarta, 22 Mei 2012

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur



Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang telah diuraikan tertanggal 22 Mei 2012 sebagai berikut:


DALAM POKOK PERKARA

Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan , dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.
1.      Bahwa Penggugat bertetap pada Surat Gugatan yang Penggugat sampaikan, oleh karena Surat Gugatan yang Penggugat sampaikan itu telah tepat dan benar dan telah sesuai dengan fakta hukum yang terjadi sebenarnya, dan Surat Gugatan yang disampaikan itu telahsesuai dengan aturan hukum yang ada;
2.      Bahwa  Tergugat dalam jawabannya telah nyata mengakui tentang terjadinya hubungan jual beli antara Penggugat denganTergugat, dan hal ini terbukti dengan adanya uang panjar sebesar 20% yakni Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dari harga sebuah unit rumah yang berharga Rp.800.000.00 (delapan ratus juta rupiah)
3.      Bahwa dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, pihak penggugat mengalami kerugian yang cukup besar dan penggugat menyatakan bahwa tergugat telah melakukan kelalaian atas apa yang telah diperjanjikan yaitu menyerahkan satu unit rumah.
4.      Dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Tergugat, pihak Penggugat telah melakukan peringatan-peringatan melalui telepon, namun hasil tetap tidak memuaskan bagi pihak Penggugat. Dengan ini membuat Penggugat menempuh jalan hukun demi mendapatkan haknya sesuai dengan keadilan.


Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Memutuskan sanksi Tergugat berupa ganti rugi
3. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.



Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,



DIAN SURYA RAHMAWATI S.H.