PENGERTIAN CLASS ACTION
Dalam
hukum lingkungan keperdataan tidak hanya mengenal sengketa lingkungan secara
individu, namun juga atas nama kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama
melalui gugatan kelompok atau sering kita kenal dengan sebutan class
action, dan hal tersebut diatur pada Pasal 37 UU
Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Prosedur gugatan class
action merupakan prosedur hukum yang relatif baru
dalam sistem hukum indonesia dimana belum ada hukum acara yang mengatur secara
rinci mengenai prosedural class action ini,
meskipun dalam beberapa peraturan seperti Undang-Undang pengelolaan Lingkungan
Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 37, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Pasal 46 dan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 71
sudah terdapat pengakuan hak prosedural tersebut.
Terhadap
kekosongan tata cara mengenai class action tersebut,
maka pada tanggal 26 April 2002 diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1
Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang terdiri atas
ketentuan umum, tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok,
pemberitahuan, pernyataan keluar, dan putusan.
Adapun
pengertian-pengertian terkait gugatan perwakilan kelompok (class
action) adalah sebagai berikut :
·
Gugatan Perwakilan Kelompok (class
action), merupakan tata cara pengajuan gugatan,
dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan
untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang
jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil
kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud;
·
Wakil Kelompok, yang dimaksud dalam gugatan
perwakilan adalah satu orang atau lebih (banyak orang) yang menderita kerugian
yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak
jumlahnya;
·
Anggota Kelompok, merupakan sekelompok orang
dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh
wakil kelompok di pengadilan.
·
Sub-Kelompok, merupakan pengelompokan anggota
kelompok kedalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan
perbedaan tingkat penderitaan dan/atau jenis kerugian.
Suatu
gugatan class action tidak
sama dengan hak gugat organisasi lingkungan (legal standing organisasi
lingkungan) karena konsep penerapan class action lebih
banyak berkembang di negara-negara penganut sistem anglo-saxon,
maka di Indonesia class action merupakan
konsep yang sangat baru dan belum banyak dipahami oleh para penegak hukum
maupun praktisi hukum publik di negara ini, dan oleh karenanya tidak sedikit
pengertian class action dicampur dengan konsep hak gugat oraganisasi
lingkungan. Berikut perbedaan yang dimaksud antara class action dan legal
standing organisasi lingkungan :
Class
action terdiri dari class
representatives (berjumlah satu orang atau lebih) dan class
members(berjumlah besar). Kedua unsur ini merupakan
korban yang mengalami kerugian secara nyata/rill; sedangkan
Konsep
hak gugat organisasi lingkungan (legal standing),
organisasi lingkungan penggugatnya hanyalah sebagai penggugat namun bukan pihak
yang mengalami kerugian secara nyata, dengan kata lain hanya pihak yang
mewakili kepentingan perlindungan lingkungan. Dan konsep wakil dalam gugatan
organisasi lingkungan ini merupakan konsep perwakilan dalam pengertian yang
relatif abstrak.
Berikut
dibawah ini beberapa permasalahan mendasar dalam penyalahgunaan prosedur class
action yang pada umumnya sering terjadi, antara lain
:
Terkait prosedur dan
persyaratan tentang pemberitahuan, Oleh karena belum
terdapat aturan atau petunjuk tentang tata cara pengadilan dalam memeriksa dan
mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan dengan menggunakan prosedur
gugatan perwakilan mengakibatkan perintah notifikasi (pemberitahuan) yangmana didalam
sistem hukum negara-negara lain, merupakan salah satu ketentuan khusus dalam
gugatan class action menjadi
tidak memperoleh prioritas pengaturan.
Terkait prosedur acara
pemeriksaan, Penentuan keabsahan penggunaan prosedur
gugatan perwakilan dalam berbagai putusan perkara biasanya dilakukan dalam
tahapan pemeriksaan yang berbeda-beda. Penentuan keabsahan dalam menggunakan
prosedur gugatan perwakilan ini diperiksa dan diputus dalam putusan akhir
bersama-sama dengan pokok perkara, sedangkan pada putusan perkara lainnya
diputuskan dalam tahapan putusan sela;
Terkait implementasi
putusan pengadilan dalam hal distribusi ganti kerugian,
Dalam pengajuan gugatan yang menggunakan prosedur gugatan perwakilan, khususnya
yang mengajukan tuntutan ganti kerugian berbentuk uang, posita gugatan
penggugat seringkali tidak mencantumkan secara jelas tentang usulan mekanisme
distribusi ganti kerugian.
Pada kesimpulannya,
dalam perbedaan pengertian antara konsep perwakilan dalam class
action dan hak
gugat organisasi lingkungan terdapat pada legal
standing tuntutan ganti kerugian (right to demags),
dimana dalam hak gugat organisasi hal tersebut pada umumnya bukan merupakan
lingkup mereka, sedangkan dalam gugatan class action umumnya
merupakan tuntutan terhadap ganti kerugian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar