Minggu, 28 April 2013

CLASS ACTION DALAM SENGKETA LINGKUNGAN



PENGERTIAN CLASS ACTION
Dalam hukum lingkungan keperdataan tidak hanya mengenal sengketa lingkungan secara individu, namun juga atas nama kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama melalui gugatan kelompok atau sering kita kenal dengan sebutan class action, dan hal tersebut diatur pada Pasal 37 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Prosedur gugatan class action merupakan prosedur hukum yang relatif baru dalam sistem hukum indonesia dimana belum ada hukum acara yang mengatur secara rinci mengenai prosedural class action ini, meskipun dalam beberapa peraturan seperti Undang-Undang pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 37, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 46 dan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 71 sudah terdapat pengakuan hak prosedural tersebut.
Terhadap kekosongan tata cara mengenai class action tersebut, maka pada tanggal 26 April 2002 diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang terdiri atas ketentuan umum, tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar, dan putusan.
Adapun pengertian-pengertian terkait gugatan perwakilan kelompok  (class action) adalah sebagai berikut :
·         Gugatan Perwakilan Kelompok (class action), merupakan tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud;
·         Wakil Kelompok, yang dimaksud dalam gugatan perwakilan adalah satu orang atau lebih (banyak orang) yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya;
·         Anggota Kelompok, merupakan sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan.
·         Sub-Kelompok, merupakan pengelompokan anggota kelompok kedalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan/atau jenis kerugian.
Suatu gugatan class action tidak sama dengan hak gugat organisasi lingkungan (legal standing organisasi lingkungan) karena konsep penerapan class action lebih banyak berkembang di negara-negara penganut sistem anglo-saxon, maka di Indonesia class action merupakan konsep yang sangat baru dan belum banyak dipahami oleh para penegak hukum maupun praktisi hukum publik di negara ini, dan oleh karenanya tidak sedikit pengertian class action dicampur dengan konsep hak gugat oraganisasi lingkungan. Berikut perbedaan yang dimaksud antara class action dan legal standing organisasi lingkungan :
Class action terdiri dari class representatives (berjumlah satu orang atau lebih) dan class members(berjumlah besar). Kedua unsur ini merupakan korban yang mengalami kerugian secara nyata/rill; sedangkan
Konsep hak gugat organisasi lingkungan (legal standing), organisasi lingkungan penggugatnya hanyalah sebagai penggugat namun bukan pihak yang mengalami kerugian secara nyata, dengan kata lain hanya pihak yang mewakili kepentingan perlindungan lingkungan. Dan konsep wakil dalam gugatan organisasi lingkungan ini merupakan konsep perwakilan dalam pengertian yang relatif abstrak.
Berikut dibawah ini beberapa permasalahan mendasar dalam penyalahgunaan prosedur class action yang pada umumnya sering terjadi, antara lain :
Terkait prosedur dan persyaratan tentang pemberitahuan, Oleh karena belum terdapat aturan atau petunjuk tentang tata cara pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan dengan menggunakan prosedur gugatan perwakilan mengakibatkan perintah notifikasi (pemberitahuan) yangmana didalam sistem hukum negara-negara lain, merupakan salah satu ketentuan khusus dalam gugatan class action menjadi tidak memperoleh prioritas pengaturan.
Terkait prosedur acara pemeriksaan, Penentuan keabsahan penggunaan prosedur gugatan perwakilan dalam berbagai putusan perkara biasanya dilakukan dalam tahapan pemeriksaan yang berbeda-beda. Penentuan keabsahan dalam menggunakan prosedur gugatan perwakilan ini diperiksa dan diputus dalam putusan akhir bersama-sama dengan pokok perkara, sedangkan pada putusan perkara lainnya diputuskan dalam tahapan putusan sela;
Terkait implementasi putusan pengadilan dalam hal distribusi ganti kerugian, Dalam pengajuan gugatan yang menggunakan prosedur gugatan perwakilan, khususnya yang mengajukan tuntutan ganti kerugian berbentuk uang, posita gugatan penggugat seringkali tidak mencantumkan secara jelas tentang usulan mekanisme distribusi ganti kerugian.
Pada kesimpulannya, dalam perbedaan pengertian antara konsep perwakilan dalam class action dan hak gugat organisasi lingkungan terdapat pada legal standing tuntutan ganti kerugian (right to demags), dimana dalam hak gugat organisasi hal tersebut pada umumnya bukan merupakan lingkup mereka, sedangkan dalam gugatan class action umumnya merupakan tuntutan terhadap ganti kerugian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar