A.
PENGERTIAN LANDREFORM
Pengertian Landreform
terbagi menjadi dua, yaitu pengertian secara luas dan pengertian secara sempit.
Yang tercantum dalam UUPA dan UU No. 56/Prp/1960 adalah pengertian secara luas, yaitu:
1.
Pelaksanaan pembaharuan hukum Agraria,
yaitu dengan mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hukum Agraria yang lama
yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi zaman modern dan
menggantinya dengan ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan
masyarakat modern.
2.
Penghapusan terhadap segala macam hak
asing dan konsepsi kolonial.
3.
Diakhirinya kekuasaan para
tuan tanah dan para feodal atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan
terhadap rakyat melalui penguasaan tanah.
4.
Perombakan mengenai pemilikan dan
penguasaan atas tanah secara berencana serta berbagai hubungan-hubungan yang
berkenaan dengan penguasaan atas tanah.
5.
Perencanaan persediaan, peruntukan dan
penggunaan tanah secara berencana sesuai dengan kemampuan dan perkembangan
kemajuan.
Sedangkan
apabila pengertian Landreform dalam arti sempit yaitu serangkaian tindakan
dalam rangka Agrarian Reform Indonesia. Landreform meliputi perombakan mengenai
kepemilikandan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan
dengan penguasaan tanah. (Harsono, 2008.hal:364).
Pada dasarnya mencakup 3 masalah pokok, yaitu :
- Perombakan
den pembangunan kembali sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah. Tujuannya
yaitu melarang adanya “Groot Ground Bezit” yaitu pemilikan tanah yang
melampauai batas, sebab hal yang demikian akan merugikan kepentingan umum,
asas ini tercantum dalam pasal 7, 10 dan 17.
- Perombakan
dan penetapan kembali sistem
penggunaan tanah atau Land use planning.
- Penghapusan
hukum Agraria kolonial dan pembangunan Hukum Agraria Nasional.
B. TUJUAN LANDREFORM
1. Untuk mengadakan pembagian yang adil
atas sumber penghidupan rakyat taniyang berupa tanah, dengan maksud agar ada
pembagian hasil yang adil pula, dengan merombak struktur pertanahan sama sekali
secara revolusioner, guna merealisir keadilan social
2. Untuk melaksanakan prinsip: tanah
untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan obyek (maksudnya:alat) pemerasan;
3. Untuk memperkuat dan memperluas hak
milik atas tanah bagi setiap warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun
wanita, yang berfungsi social. Suatu pengakuan dan perlindungan terhadap
privaat beziit, yaitu hak milik ebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan
dan turun temurun, tetapi berfungsi social.
4. Untuk mengakhiri system tuan-tuan
tanahdan menghapuskan pemilikandan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan
tak terbatas dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk
tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga dapat laki-laki ataupun wanita. Dengan
demikian mengikis pula system liberialisme dan kapitalisme atas tanah dan
memberikan perlindungan terhadap
golongan yang ekonomis lemah.
5. Untuk mempertinggi produksi nasional
dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong
dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan
yang merata dan adil, dan dibarengi dengan
system perkrediytan yang khusus ditujukan oleh golongan tani. (Harsono,
2008.hal:365).
Apabila
kita melihat dalam buku yang ditulis oleh Urip Santoso, beliau mengatakan
tujuan utama Landreform yaitu ditujukan khusus bagi kaum tani, maka yang harus
dicapai adalah:
a.
Tujuan
sosialis ekonomis
i.
Memperbaiki
keadaan sosial
ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik serta memberi isi fungsi sosial pada
hak milik.
ii.
Mempertinggi produksi nasional
khususnya sektor pertanian guna mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat dengan teknologi modern
b.
Tujuan
social politik
i.
Mengakhiri sistem tuan tanah dan
menghapuskan pemilikan tanah yang luas.
ii.
Mengadakan pembagian yang adil atas
sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah dengan maksud agar ada pembagan
yang adil atas
hasilnuya. Ini berarti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk
memperoleh kesejahteraan dan kemajuan serta melepaskan diri dari ketergantungan
pada orang lain
c.
Tujuan
social psikologis
i.
Meningkatkan kegairahan kerja bagi para
penggarap dengan jalan memberikan kepastian hak mengenai pemilikan tanah.
ii.
Memperbaiki hubungan kerja antara
pemilik tanah dan penggarapnya.
iii.
Meningkatkan
kepercayaan dan harga diri rakyat tani sesuai dengan harkat dan martabat
sebagai manusia. (Santoso,2012.hal:211)
C.
PROGRAM LANDREFORM
1. Pembatasan luas maksimum penguasaan
tanah,
2. Larangan pemilikan tanah secara apa
yang diebut “abstence” atau “guntai”
3. Redistribusi tanah-tanah yang
selebihnya dari bats maksimum , tanah-tanah yang terkena larangan abstence,
tanah-tanah bekas Swapraja dan tanah-tanah Negara.
4. Pengaturan soal pengembalian dan
peneb usan tanah-tanah pertanian yang digadaikan.
5. Pengaturan kembali perjanjian bagi
hasil tanah pertanian, dan
6. Penetapan luas minimum pemilikan
tanah pertanian, disertai larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian
yang terlampau kecil. (Harsono, 2008.hal:367).
D.
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN LANDREFORM
1. Landasan
Ideal : Pancasila.
2. Landasan
Konstitusional : Pasal 33 UUD 1945.
3. Landasan
Operasional :
a) Pasal
7, 10 dan 53 UUPA.
b) UU
No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
c) UU
No. 2 Th. 1960 jo. Inpres No. 13 Th. 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
d) PP
No. 224 Th. 1961 jo. PP No. 41 Th. 1964 mengatur Pelaksanaan
Pembagian Tanah dan Pembayaran Ganti Rugi.
e) PP
No. 4 Th. 1977 tentang Pemilikan Secara Absentee oleh Para Pensiunan Pegawai
Negeri.
f) UU
No. 1 Th. 158 jo. PP No. 18 Th. 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir
danEigendom.
g) Peraturan
Kepala BPN No. 3 Th. 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform
secara Swadaya dan lain-lain

Tidak ada komentar:
Posting Komentar