Jumat, 12 April 2013

LANDREFORM



A.  PENGERTIAN LANDREFORM

Pengertian Landreform terbagi menjadi dua, yaitu pengertian secara luas dan pengertian secara sempit. Yang tercantum dalam UUPA dan UU No. 56/Prp/1960 adalah pengertian secara luas, yaitu:
1.      Pelaksanaan pembaharuan hukum Agraria, yaitu dengan mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hukum Agraria yang lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi zaman modern dan menggantinya dengan ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat modern.
2.      Penghapusan terhadap segala macam hak asing dan konsepsi kolonial.
3.      Diakhirinya kekuasaan para tuan tanah dan para feodal atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan terhadap rakyat melalui penguasaan tanah. 
4.      Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan atas tanah secara berencana serta berbagai hubungan-hubungan yang berkenaan dengan penguasaan atas tanah. 
5.      Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah secara berencana sesuai dengan kemampuan dan perkembangan kemajuan.
Sedangkan apabila pengertian Landreform dalam arti sempit yaitu serangkaian tindakan dalam rangka Agrarian Reform Indonesia. Landreform meliputi perombakan mengenai kepemilikandan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. (Harsono, 2008.hal:364). Pada dasarnya mencakup 3 masalah pokok, yaitu :
  1. Perombakan den pembangunan kembali sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah. Tujuannya yaitu melarang adanya “Groot Ground Bezit” yaitu pemilikan tanah yang melampauai batas, sebab hal yang demikian akan merugikan kepentingan umum, asas ini tercantum dalam pasal 7, 10 dan 17.
  2. Perombakan dan penetapan kembali sistem penggunaan tanah atau Land use planning. 
  3. Penghapusan hukum Agraria kolonial dan pembangunan Hukum Agraria Nasional.



B.  TUJUAN LANDREFORM

1.      Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat taniyang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisir keadilan social
2.      Untuk melaksanakan prinsip: tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi  dan obyek (maksudnya:alat) pemerasan;
3.      Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, yang berfungsi social. Suatu pengakuan dan perlindungan terhadap privaat beziit, yaitu hak milik ebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun temurun, tetapi berfungsi social.
4.      Untuk mengakhiri system tuan-tuan tanahdan menghapuskan pemilikandan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga dapat laki-laki ataupun wanita. Dengan demikian mengikis pula system liberialisme dan kapitalisme atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap  golongan yang ekonomis lemah.
5.      Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil, dan dibarengi dengan  system perkrediytan yang khusus ditujukan oleh golongan tani. (Harsono, 2008.hal:365).
Apabila kita melihat dalam buku yang ditulis oleh Urip Santoso, beliau mengatakan tujuan utama Landreform yaitu ditujukan khusus bagi kaum tani, maka yang harus dicapai adalah:
a.       Tujuan sosialis ekonomis
                                                              i.      Memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik serta memberi isi fungsi sosial pada hak milik.
                                                            ii.      Mempertinggi produksi nasional khususnya sektor pertanian guna mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat dengan teknologi modern
b.      Tujuan social politik
                                                              i.      Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan tanah yang luas.
                                                            ii.      Mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah dengan maksud agar ada pembagan yang adil atas hasilnuya. Ini berarti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan kemajuan serta melepaskan diri dari ketergantungan pada orang lain
c.       Tujuan social psikologis
                                                              i.      Meningkatkan kegairahan kerja bagi para penggarap dengan jalan memberikan kepastian hak mengenai pemilikan tanah.
                                                            ii.      Memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dan penggarapnya.
                                                          iii.      Meningkatkan kepercayaan dan harga diri rakyat tani sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia. (Santoso,2012.hal:211)



C.  PROGRAM LANDREFORM

1.      Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah,
2.      Larangan pemilikan tanah secara apa yang diebut “abstence” atau “guntai”
3.      Redistribusi tanah-tanah yang selebihnya dari bats maksimum , tanah-tanah yang terkena larangan abstence, tanah-tanah bekas Swapraja dan tanah-tanah Negara.
4.      Pengaturan soal pengembalian dan peneb usan tanah-tanah pertanian yang digadaikan.
5.      Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian, dan
6.      Penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian, disertai larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil. (Harsono, 2008.hal:367).









D.  LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN LANDREFORM

1.      Landasan Ideal : Pancasila.
2.      Landasan Konstitusional : Pasal 33 UUD 1945.
3.      Landasan Operasional :
a)      Pasal 7, 10 dan 53 UUPA.
b)     UU No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
c)      UU No. 2 Th. 1960 jo. Inpres No. 13 Th. 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
d)     PP No. 224 Th. 1961 jo. PP No. 41 Th. 1964  mengatur Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pembayaran Ganti Rugi.
e)      PP No. 4 Th. 1977 tentang Pemilikan Secara Absentee oleh Para Pensiunan Pegawai Negeri.
f)       UU No. 1 Th. 158 jo. PP No. 18 Th. 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir danEigendom.
g)      Peraturan Kepala BPN No. 3 Th. 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform secara Swadaya dan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar