Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai
Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”).
Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia
berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis
dalam suatu hierarki tata susunan.
Namun sekarang Teori Aquo semakin diperjelas dalam
hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan. Undang-undang menganai pembentukan peraturan
perundang-undangan pertama kali dipositifkan dalam Undang-Undang Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2004”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 setidak-tidaknya
mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan
pembentukan peraturan perundangundangan yang baik sehingga perlu diganti.
Kemudian, pergantian tersebut ditandai dengan adanya undang-undang terbaru
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan 2011”; download klik disini --> UU 12/2011).
UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011 secara umum Secara umum memuat
materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas
pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan,
Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan;
penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan
Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang;
pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan
Peraturan Daerah.
Sebagai penyempurnaan terhadap UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan 2004, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2011 memuat materi muatan baru yang ditambahkan, yaitu antara lain:
a. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya
ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perluasan cakupan perencanaan Peraturan
Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga
perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan
Perundang-undangan lainnya;
c. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu
persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang
Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam
Lampiran I Undang-Undang ini.
Sedangkan baik UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan 2004, maupun UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2011, sama-sama mengatur mengenai Teori Aquo. Adapun sebelumnya, dalam Pasal 7
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 mengatur Teori Aquo pada
bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
”Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah”
Sedangkan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan 2011 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
” Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meyebutkan :
”Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”
Definisi ”Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
”Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden. ”
Definisi ”Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang” diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa.”
Definisi ”Peraturan Pemerintah” diatur dalam Pasal 1
angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
”Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.”
Definisi ”Peraturan Presiden” diatur dalam Pasal 1
angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
”Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.”
Definisi ”Peraturan Daerah Provinsi” diatur dalam
Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
” Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur.”
Definisi ”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” diatur
dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.”
Dengan demikian, secara sederhana terdapat tambahan
yang serta perubahan dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004
kepada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :
1. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat menjadi
norma yang mengacu dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan sekaligus menjadi acuan dari Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
2. Peraturan Daerah Provinsi (sebelumnya Peraturan
Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Presiden, dan sekaligus menjadi
acuan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (sebelumnya
Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi.
Kemudian yang pasti menjadi menarik adalah mengenai
Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat yang kembali dikenal sebagai peraturan
perundang-undangan setelah dihilangkan selama 7 tahun (2004-2011) dalam urutan
peraturan perundang-undangan. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini
ternyata diatur dalam bagaian Penjelasan UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan 2011 yaitu :
”Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan
Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.”
Namun patut disayangkan hingga sekarang, walaupun
adanya Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ditetapkan sebagai norma lebih
tinggi dari undang-undang/peraturan perundang-undangan (PERPU); ketetapan
Majelis Pemusyawaratan Rakyat belum diaplikasikan dalam undang-undang
selanjutnya sebagai dasar acuan pembuatan undang-undang/PERPU. Sebagai
contoh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
pada bagian ”MENGINGAT” yang masih mendasarkan hanya pada (tidak memuat
mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan rakyat) :
“1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal
28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967); ”
Dan juga, contoh ketiadaan nyata,
dari Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagai dasar dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 pada bagian
”MENGINGAT” mengatur pada ketentuan sebagai berikut:
”1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar