PERIKATAN BERSYARAT
Perikatan
bersyarat ini digantungkan pada “syarat”. Syarat itu adalah suatu peristiwa
dimana keadaanya belum pasti atau dalam jangka panjang (pasal 1253 KUHPdt). Dari pasal tersebut.
Perikatan bersyarat terbagi menjadi dua, yaitu :
Ø Perikatan
dengan syarat tangguh
Apabila
syarat dengan peristiwa itu terjadi , maka perikatan dilaksanakan. (pasal 1263
KUHPdt).
Konsekuensinya
yaitu debitur harus melakukan kewajibannya dalam memenuhi prestasi. Contohnya yaitu apabila A telah menjanjikan
kepada B akan memberikan rumahnya kepada si B apabila A telah menikah, sesudah
menikah si A wajib memberikan rumahnya kepada si B. Dan si B berhak menuntut
apabila A melanggar janjinya.
Ø Perikatan
dengan syarat batal
Apabila
perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksudkan itu
terjadi.
Konsekuensinya
yaitu segala sesuatu dipulihkan dalam keadaan
semula-mula seolah-olah tidak ada perikatan. Contohnya yaitu apabila A
membolehkan si B untuk memakai laptopnya selama si A pulang ke desa. Dan
apabila si A telah kembali ke kediamannya semula, si B berhak mengembalikan
laptop kepada si A.
PERIKATAN DENGAN
KETETAPAN WAKTU
Ketetapan
waktu menaguhkan waktu pelaksanaan dalam pemenuhan perikatan. Dimana
pelaksanaan perikatan digantungkan kepada “waktu pelaksanaan” yang telah
ditentukan sebelumnya. Waktunya pun pasti terjadi, dan atau berupa tanggal yang
sudah ditetapkan.
Konsekuensinya
yaitu apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan, tidak dapat diminta
pada saat sebelumnya. Dan apabila telah dibayar pada waktu yang
ditentukan, tidak dapat diminta kembali
(pasal 1269KUHPdt).
Contohnya
yaitu si A berjanji akan memberikan B sejumlah uang apabila si A telah
mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya pada tanggal 10 juli 2012. Pada tanggal
tersebut si A wajib memenuhi janjinya untuk memberikan sejumlah uang pada si B.
B tidak dapat meminta pembayaran pada waktu sebelum nya. A pun tidak dapat
mengambil kembali uang yang telah diberikannya.
PERIKATAN MANASUKA
(BOLEH PILIH)
Dalam
perikatan manasuka, debitur dihadapkan dengan dua atau lebih objek prestasi,
debitur memilih diantara objek prestasi itu. Jika debitur telah memilih salah satu diantara
keduanya, maka perserikatan berakhir.
Konsekuensinya
yaitu jika salah satu benda yang menjadi obkjek perserikatan itu hilang, musnah
atau tidak dapat diserahkan maka perikatan itu menjadi murni an bersahaja. Jika
kedua benda itu hilang di tangan debitur, maka debitur wajib membayarnya (pasal
1274 an 1275 KUHPdt).
Konsekuensi yang
ke dua yaitu , apabila hak memilih ada pada kreditur dan hanya salah satu benda
saja yang hilang dan bukan kesalahan
debitur maka kreditur wajib memperoleh benda yang masih ada. Jika hilangnya
barang karena salah debitur maka
kreediur dapat menuntut benda yang masih ada atau harga benda yang telah
hilang. (pasal 1276 KUHPdt).
PERIKATAN TANGGUNG
MENANGGUNG
Perikatan
tanggung menanggung apabila seseorang debitur berhadapan dengan beberapa
kreditur ataupun seseorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur.
Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang maka disebut perserikatan tanggung
menanggung aktif. Apabila debitur terdiri dari beberapa orang maka disebut tanggung
menanggung pasif.
Konsekuensinya
yaitu apabilah salah seorang debitur melakukan suatu kesalahan, maka debitur
lain tidak ikut mengganti rugi kepada debitur. Kreditur hanya bisa menuntut
debitur yang bersalah (pasal 1285) .
Konsekuensi
selanjunya adalah, apabila salah seorang debitur memiliki hubungan istimewa
dengan kreditur maka, hubungan itu hilang dalam perserikatan tanggung
menanggung.
PESERIKATAN DIBAGI DAN
TIDAK DAPAT DIBAGI
Suatu
benda dikatakan dapat dibagi maupun tidak tergantung dari imbangannya dan
pembagian itu tidak dapat mengurangi hakikat dari prestasi tesebut. Sifat dari
dapat dan tidak dapat dibagi antara lain,
1. Sifat
benda yang menjadi objek perikatan
2. Maksud
perikatannya
Jika
hanya terdapat satu kreditur maka objek tidak dapat terbagi. Menurut pasal 1390 KUHPdt tak
seorang dbitur dapat memaksa kreditur menerima pembayaran hutangnya sebagian
demi sebagian, meskipun hutang itu dapat terbagi.
Konsekuensinya
yaitu bahwa dalam perikatan dengan objek yang tidak dapat dibagi-bagi , setiap
kreditur berhak menuntut seluruh
prestasi kepada setiap debitur, setiap debitur wajib memenuhi prestasi
seluruhnya.dengan dipenuhinya debitur, maka menghapus perikatan dan kewajiban
kewajiban debitur lainnya.
Konsekuensi selanjutnya
yaitu pada perikatan yang dapat dibagi , setiap kreditur hanya berhak menuntut
suatu bagian prestasi menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitur hanya
wajib memenuhi prestasi untuk bagiannya saja menurut perimbangan.
PERIKATAN DENGAN
ANCAMAN HUKUMAN
Perikatan
ini terdapat anvcaman hukuman kepada debitur apabila ia lalai dalam memenuhi
prestansinya. Ancaman hukuman ini, memberikan kepastian terhadap perikatan
kepada pihak-pihak. Hukuman itu merupakan pendorong debitur untuk segera
memenuhi prestasinya.
Konsekuensinya
yaitu apabila debitur melakukam sesuatu sehingga prestasi tidak dipenuhi, maka
debitur akan dikenai ancaman hukuman yaitu wajib mengganti rugi dan ganti
kerugian selalu berupa uang. (pasal 1307
KUHPdt).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar