Minggu, 07 April 2013

Konsekuensi dalam Perikatan


PERIKATAN BERSYARAT
Perikatan bersyarat ini digantungkan pada “syarat”. Syarat itu adalah suatu peristiwa dimana keadaanya belum pasti atau dalam jangka panjang  (pasal 1253 KUHPdt). Dari pasal tersebut. Perikatan bersyarat terbagi menjadi dua, yaitu :
Ø  Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat dengan peristiwa itu terjadi , maka perikatan dilaksanakan. (pasal 1263 KUHPdt). 
Konsekuensinya yaitu debitur harus melakukan kewajibannya dalam memenuhi prestasi.  Contohnya yaitu apabila A telah menjanjikan kepada B akan memberikan rumahnya kepada si B apabila A telah menikah, sesudah menikah si A wajib memberikan rumahnya kepada si B. Dan si B berhak menuntut apabila A melanggar janjinya.
Ø  Perikatan dengan syarat batal
Apabila perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksudkan itu terjadi. 
Konsekuensinya yaitu segala sesuatu dipulihkan dalam keadaan  semula-mula seolah-olah tidak ada perikatan. Contohnya yaitu apabila A membolehkan si B untuk memakai laptopnya selama si A pulang ke desa. Dan apabila si A telah kembali ke kediamannya semula, si B berhak mengembalikan laptop kepada si A.


PERIKATAN DENGAN KETETAPAN WAKTU
Ketetapan waktu menaguhkan waktu pelaksanaan dalam pemenuhan perikatan. Dimana pelaksanaan perikatan digantungkan kepada “waktu pelaksanaan” yang telah ditentukan sebelumnya. Waktunya pun pasti terjadi, dan atau berupa tanggal yang sudah ditetapkan.
Konsekuensinya yaitu apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan, tidak dapat diminta pada saat sebelumnya. Dan apabila telah dibayar pada waktu yang ditentukan,  tidak dapat diminta kembali (pasal 1269KUHPdt).
Contohnya yaitu si A berjanji akan memberikan B sejumlah uang apabila si A telah mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya pada tanggal 10 juli 2012. Pada tanggal tersebut si A wajib memenuhi janjinya untuk memberikan sejumlah uang pada si B. B tidak dapat meminta pembayaran pada waktu sebelum nya. A pun tidak dapat mengambil kembali uang yang telah diberikannya.

PERIKATAN MANASUKA (BOLEH PILIH)
Dalam perikatan manasuka, debitur dihadapkan dengan dua atau lebih objek prestasi, debitur memilih diantara objek prestasi itu.  Jika debitur telah memilih salah satu diantara keduanya, maka perserikatan berakhir.
Konsekuensinya yaitu jika salah satu benda yang menjadi obkjek perserikatan itu hilang, musnah atau tidak dapat diserahkan maka perikatan itu menjadi murni an bersahaja. Jika kedua benda itu hilang di tangan debitur, maka debitur wajib membayarnya (pasal 1274 an 1275 KUHPdt).
Konsekuensi yang ke dua yaitu , apabila hak memilih ada pada kreditur dan hanya salah satu benda saja yang hilang  dan bukan kesalahan debitur maka kreditur wajib memperoleh benda yang masih ada. Jika hilangnya barang karena salah debitur maka  kreediur dapat menuntut benda yang masih ada atau harga benda yang telah hilang. (pasal 1276 KUHPdt).



PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG
Perikatan tanggung menanggung apabila seseorang debitur berhadapan dengan beberapa kreditur ataupun seseorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang maka disebut perserikatan tanggung menanggung aktif. Apabila debitur terdiri dari beberapa orang maka disebut tanggung menanggung pasif.
Konsekuensinya yaitu apabilah salah seorang debitur melakukan suatu kesalahan, maka debitur lain tidak ikut mengganti rugi kepada debitur. Kreditur hanya bisa menuntut debitur yang bersalah (pasal 1285) .
Konsekuensi selanjunya adalah, apabila salah seorang debitur memiliki hubungan istimewa dengan kreditur maka, hubungan itu hilang dalam perserikatan tanggung menanggung.

PESERIKATAN DIBAGI DAN TIDAK DAPAT DIBAGI
Suatu benda dikatakan dapat dibagi maupun tidak tergantung dari imbangannya dan pembagian itu tidak dapat mengurangi hakikat dari prestasi tesebut. Sifat dari dapat dan tidak dapat dibagi antara lain,
1.      Sifat benda yang menjadi objek perikatan
2.      Maksud perikatannya
Jika hanya terdapat satu kreditur maka objek tidak  dapat terbagi. Menurut pasal 1390 KUHPdt tak seorang dbitur dapat memaksa kreditur menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian, meskipun hutang itu dapat terbagi.
Konsekuensinya yaitu bahwa dalam perikatan dengan objek yang tidak dapat dibagi-bagi , setiap kreditur berhak  menuntut seluruh prestasi kepada setiap debitur, setiap debitur wajib memenuhi prestasi seluruhnya.dengan dipenuhinya debitur, maka menghapus perikatan dan kewajiban kewajiban debitur lainnya. 
Konsekuensi selanjutnya yaitu pada perikatan yang dapat dibagi , setiap kreditur hanya berhak menuntut suatu bagian prestasi menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitur hanya wajib memenuhi prestasi untuk bagiannya saja menurut perimbangan.

PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN
Perikatan ini terdapat anvcaman hukuman kepada debitur apabila ia lalai dalam memenuhi prestansinya. Ancaman hukuman ini, memberikan kepastian terhadap perikatan kepada pihak-pihak. Hukuman itu merupakan pendorong debitur untuk segera memenuhi prestasinya.
Konsekuensinya yaitu apabila debitur melakukam sesuatu sehingga prestasi tidak dipenuhi, maka debitur akan dikenai ancaman hukuman yaitu wajib mengganti rugi dan ganti kerugian selalu berupa uang.  (pasal 1307 KUHPdt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar