SURAT REPLIK
Jakarta, 22 Mei
2012
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri
Malang, Jawa Timur
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama
Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang telah
diuraikan tertanggal 22 Mei 2012 sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan , dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.
DALAM POKOK PERKARA
Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan , dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.
1.
Bahwa Penggugat bertetap pada Surat Gugatan yang Penggugat sampaikan, oleh karena Surat
Gugatan yang Penggugat sampaikan itu telah tepat dan benar dan telah sesuai
dengan fakta hukum yang terjadi sebenarnya, dan Surat Gugatan yang disampaikan
itu telahsesuai dengan aturan hukum yang ada;
2. Bahwa Tergugat dalam jawabannya telah nyata mengakui tentang terjadinya hubungan
jual beli antara Penggugat denganTergugat, dan hal ini terbukti dengan adanya
uang panjar sebesar 20% yakni Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah)
dari harga sebuah unit rumah yang berharga Rp.800.000.00 (delapan ratus juta
rupiah)
3. Bahwa dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat,
pihak penggugat mengalami kerugian yang cukup besar dan penggugat menyatakan
bahwa tergugat telah melakukan kelalaian atas apa yang telah diperjanjikan
yaitu menyerahkan satu unit rumah.
4. Dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Tergugat, pihak
Penggugat telah melakukan peringatan-peringatan melalui telepon, namun hasil
tetap tidak memuaskan bagi pihak Penggugat. Dengan ini membuat Penggugat
menempuh jalan hukun demi mendapatkan haknya sesuai dengan keadilan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Memutuskan sanksi Tergugat berupa ganti rugi
3.
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,
DIAN SURYA RAHMAWATI S.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar