Selasa, 16 April 2013

CONTOH SURAT REPLIK


SURAT REPLIK
Jakarta, 22 Mei 2012

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur



Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang telah diuraikan tertanggal 22 Mei 2012 sebagai berikut:


DALAM POKOK PERKARA

Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan , dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.
1.      Bahwa Penggugat bertetap pada Surat Gugatan yang Penggugat sampaikan, oleh karena Surat Gugatan yang Penggugat sampaikan itu telah tepat dan benar dan telah sesuai dengan fakta hukum yang terjadi sebenarnya, dan Surat Gugatan yang disampaikan itu telahsesuai dengan aturan hukum yang ada;
2.      Bahwa  Tergugat dalam jawabannya telah nyata mengakui tentang terjadinya hubungan jual beli antara Penggugat denganTergugat, dan hal ini terbukti dengan adanya uang panjar sebesar 20% yakni Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dari harga sebuah unit rumah yang berharga Rp.800.000.00 (delapan ratus juta rupiah)
3.      Bahwa dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, pihak penggugat mengalami kerugian yang cukup besar dan penggugat menyatakan bahwa tergugat telah melakukan kelalaian atas apa yang telah diperjanjikan yaitu menyerahkan satu unit rumah.
4.      Dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Tergugat, pihak Penggugat telah melakukan peringatan-peringatan melalui telepon, namun hasil tetap tidak memuaskan bagi pihak Penggugat. Dengan ini membuat Penggugat menempuh jalan hukun demi mendapatkan haknya sesuai dengan keadilan.


Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Memutuskan sanksi Tergugat berupa ganti rugi
3. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.



Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,



DIAN SURYA RAHMAWATI S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar